Tuesday, September 4, 2018

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



                       MAKALAH

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



PENYUSUN

Neng Sinta Sintia Nurhasanah
  SMK Plus Al-Istiqomah
       Jln.kamojang no.31,kp Samarang Awi,Rt.02/Rw.01, kec.Samarang,Kab.Garut
                                      Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
            Akhir kata kami berharap semoga makalah ini memberikan Wawasan kepada pembaca.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                             DAFTAR ISI:

BAB I

Memetakan wilayah republik indonesia

A.wilayah daratan

B.wilayah perairan

-zona laut teritorial

-zona ekonomi eklusif

-zona landas kontien

C.wilayah udara

BAB II

Batas batas wilayah negara indonesia

A.   Bagian utara

B.   Bagian timur

C.   Bagian selatan

D.   Bagian barat

BAB III

PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                            Bab I

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wialayah merupakan salah satu bagian pokok sebuah negara.Tiap-tiap negara memiliki wilayah tertentu dengan batas batas yang ditentukan berdasarkan perjanjian Internasional.
Berdasarkan ketentuan Pasa 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan. Perairan pedalaman, perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan wilayah Indonesia terdiri atas tiga bagian,yaitu daratan,lautan (perairan), dan udara.

https://lh3.googleusercontent.com/-NEHdLWQSaVo/WFtIJhzS9hI/AAAAAAAAAFI/DZMmYU-vk3s/s1600/images-22.jpeg

a. Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman) dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Wilayah daratan RI terbentang dari Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan kota dipulau Weh sebagai gerbang pintu gerbang wilayah barat Indonesia. Merauke merupakan kabupaten di Pulau Papua yang menjadi gerbang bagian timur Indonesia. Sementara itu pintu gerbang wilayah utara dan selatan Indonesia terdapat dipulau Miangas dan pulau Rote. Wilayah Indonesia terlihat terpecah menjadi gugusan pulau. Terdapat perairan,baik selat maupun laut diantara pulau-pulau tersebut. Meskipun demikian,bagian Indonesia laut bukan merupakan pemisah. Laut merupakan penghubung sehingga wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.Itulah yang dimaksud “…….Sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara…….” dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nusantara dijadikan sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia. Nusantara terdiri atas dua kata yaitu Nusa dan Antara. Nusa berarti pulau dan Antara berarti antara,relasi,seberang,atau luar. Nusantara diartikan sebagai gugusan pulau. dianatar lautan dengan arti lautan sebagai penghubung sehingga tercipta kesatuan wilayah yang utuh.
b. Wilayah Perairan
Wilayah perairan merupakan wilayah laut yang termasuk kawasan suatu negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 wilayah perairan Indonesia adalah perairan pedalaman,perairan kepulauan,dan laut teritorial. Ketentuan tentang wilayah perairan Indonesia tercantum daam deklarasi Djuanda yang dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957. Isi deklarasi Djuanda sebagai berikut ” Bahwa segala perairan disekitar,diantara,dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian yang wajar dari daerah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penetuan batas laut 12 Mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”
Konsep yang dibuat pemerintah Indonesia dalam deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam Konversi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 United Nations Convention the law of the Sea (UNCLOS). Konversi tersebut dilaksanakan di Montego Bay, Jamaikan pada tahun 1982. Dalam Konversi tersebut dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan nusantara,laut wilayah,landasan kontinen,dan zona ekonomi eksklusif

1. Zona Laut Teritorial
Hasil gambar untuk gambar zona landas kontinen
Laut teritorial disebut juga laut wilayah. Laut teritorial merupakan wilayah laut milik Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Batas laut teritoral merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia. Artinya,negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah teritorial tanpa izin negara Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat internasioan, Indonesia juga menjediakan jalur pelayaran sebagai prasaran lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan air,kekayaan laut,dasar laut, dan udara disekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya. Selain laut teritorial Indonesia memiliki perairan Nusantara dan zona tambahan. Laut Nusantara disebut perairan Nusantara atau perairan pedalaman yaitu laut di antara pulau-pulau yang dibatasi garis dasar pulau. Adapun zona tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial.
Bagaimana cara menentukan laut teritorial Indonesia? Batas laut teritorial ditarik sejauh 12 mil lau (1 mil laut= 1,852 km) dari garis pantai terjauh yang menjorok ke laut. Selanjutnya, pada garis tersebut dicari rata-rata pada saat air pasang dan saat air surut. Garis ini disebut garis dasar. Dari garis dasar inilah kemudian diukur sejauh 12 mil ke laut untuk menentukan batas laut teritorial. Adapun zona tambahan dapat ditentukan dengan menarik 24 mil laut dari garis dasar.
2. Zona Landas KontinenHasil gambar untuk gambar zona landas kontinen

Landasa kontinen adalah dasar laut yang secara geologis dan mormologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman landas kontinen kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Dasar laut yang merupakan kelanjutan dari suatu benua biasanya ditentukan dengan melihat sturktur batuan pembentuknya (kondisi geologi).Batas landas kontinen merupakan batas landas kontinen merupakan batas dasar laut yang sumber daya alamnya dapat dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas landasan kontinen diukur dari garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut.
Jika terdapat dua negara dalam satu landas kontinen dengan jarang kurang dari 200 mil, batas landas kontinen bagi kedua negara ditentukan dengan cara membagi dua. Kedua negara memiliki bagian yang sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.Negara memiliki hak penuh untuk mengelola sumber alam di dasar laut yang masih dalam wilayah batas landas kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa menggangu jalur lalu lintas pelayaran damai. Pemanfaatan landas kontinen harus memperhatikan dan menghormati kepentingan-kepentingan yang menyangkut masalah pertahanan dan keamanan,perhubungan,telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut,perikanan,penelitian ilmiah,serta cagar alam.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Gambar terkait
Zona Eonomi Esklusif baru muncul pada tahun 1970-an dalam Konferensi Hukum Laut III yang diprakasai oleh PBB. Ketentuan terkait Zona Ekonomi Eksklusif berhasil disepakati dan dituangkan dalam Bb V pasal 22-75 Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Zona ekonomi Ekslusif (ZEE) merupakan daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas seperti sebelah selatan Pulau Jawa dan sebelah barat Pulau Sumatra yang bebatasan dengan Samudra Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik. ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut (garis dasar).
Pada Zona Ekonomi Ekslusif, negara-negarapantai mempunyai Hak dan Yuridiksi sebagai berikut.
a. Hak Kedaulatan untuk tujuan eksplorasi dan ekspolitasi,pelestarian dan pengolahan sumber-sumber alam,baik yang hidup maupun yang tidak hidup,dari dasar laut dan tanah dibawahnya untuk eksplorasi dan eksploitasi dari ZEE seperti produk energi dari air,aliran laut,dan angin.
b. Yuridiksi sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan yang relevan mengenai pembentukan dan penggunaan pulau-pulau buatan,instalasi-instalasi,penelitan,perlindungan,dan pelestarian lingkungan laut.
Di wilayah ZEE, Indonesia memiliki prioritas utama untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya tanpa menggangu jalur lalu lintas damai di wilayah tersebut. Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam nonhayati yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya serta memanfaatkan air lautnya. Pemerintah juga memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional di daerah ini. Di luar ZEE adalah laut bebas.
Landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekskusif merupakan wilayah yuridiksi Indonesia. Wilayah yuridiksi adalah wilayah di luar wilayah negara terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif,landas kontinen,dan zona tambahan. Dalam wilayah yuridiksi negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenagan tertentu sebagimana diatur dalam peraturan perundagan-undangan dan hukum internasional. Batas wilayah yuridiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenagan tertentu yang dimiliki oleh warga negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional


C. Wilayah Udara
Wialayah negara jika dibagi secara horizontal menghasilkan batas wilayah darat dan laut.Ketika sebuah wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa,di dasar laut,dan tanah dibawahnya.Wialayah udara sama pentingnya dengan wilayah daratan dan perairan,terutama setelah ditemukannya pesawat terbang serta adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara,
1. Teori Keamanan
Teori keamanan menyatakan bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500m.
2. Teori Penguasaan
Teori penguasaan menjelaskan bahawa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara diatasnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai tekonologi tinggi dan merugikan bagi negara-negara berkembang.
3. Teori Udara
Teori udara menjelaskan bahawa wilayah udara hendaknya sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara atau pesawat udara mengudara. Ketinggian tersebut sekira 30 mil dari muka bumi.
4. Teori Negara Berdaulat di Udara
Belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini. Mengenai airspace (ruang  angkasa) masih sering menimbulkan pengertian terkait batas,jarak,dan ketinggian di ruang udara. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk orbit geostasoner adalah jarak lebih kurang 36.00 km diukur dari titik gunung tertinggi di Indonesia.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di wilayah suatu negara yang mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara nasional merupakan salah satu sarana atau media sebagai tempat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaksanakan kedaulatan,hak berdaulat,dan yuridiksi. Pada saat Perang Dunia I terdapat pengakuan mengenai ruang udara dari tiap-tiap negara. Tiap-tiap negara bersepakat untuk menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara yaitu usque ad coelum. Teori ini mengakui bahwa ruang udara tiap-tiap negara ketinggiannya tidak terbatas. Selanjutnya, pengakuan teori tersebut ditegaskan dalam Konvensi Paris tahun 1919 untuk Pengaturan Navigasi Udara.
Pasal 1 Konvensi Parsi (Convention Relating of the Regulation of Aerial Navigation) menjelaskan bahwa “Pihak-pihak agung yang menjadi peserta dari konvensi ini mengakui bahwa setiap kekuasaan memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya”. Senada dengan Konvensi Paris,dalam Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak ada satu pun pesawat asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Negara Indonesia juga menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara. Oleh karena itu, dalam pasa 10 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan bahwa pemerintah berwenang memberi izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia juga berwenang menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia

                                                           

Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, Kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang .Garis tersebut biiasanya disebut entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan.Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen).Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik).
sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara. Di makalah ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara geografisnya, untuk batasan lebih spesifik nanti kita bahas dalam makalah lainnya. Jadi yang dibahas di sini yaitu :
1. Batas wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat



Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
 1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia.Batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas Wilayah Indonesia bagian Utara

 

 

 

2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur

Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas wilayah Indonesia bagian timur di papua

 

 

 

 

 

3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan


Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.


. Batas wilayah Indonesia di bagian selatan



















4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat

Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).

Batas wilayah Indonesia bagian barat














Kesimpulan

Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat daratan. Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
·         Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara  : Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
·         Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh  : Samudera Hindia dan negara India.
·         Sebelah Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh  : Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
·         Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.














                                         DAFTAR PUSTAKA:




















BAB III
PENUTUP


Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.





No comments:

Post a Comment

islam masuk istana raja

MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA  DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...