Saturday, September 1, 2018

KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA



MAKALAH
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA

DISUSUN OLEH


Neng Sinta Sintia Nurhasanah
Neng Dina Miranda
Neni Rismawati
Nia Siti Khopipah
Yakutatil Faridah
Lina Marlina
Dendi Nurmansyah
Mariana Siti Sopiah



SMK PLUS AL ISTIQOMAH
Jln. Kamojang No. 31 Kp. Samarang Awi RT. 02 RW.01 Des. Tanjung Anom Kec. Samarang Kab. Garut Kode Pos 44161 Prov. Jawa Barat

DAFTAR ISI
Halaman
Halaman judul....................................................................................................... 1
Daftar isi................................................................................................................ 2
Kata pengantar...................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 4
A.    Latar belakang........................................................................................... 4
B.     Rumusan masalah...................................................................................... 4
C.     Tujuan........................................................................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 6
A.    Status warga negara Indonesia.................................................................. 6
B.     Asas-asas kewarganegaraan Indonesia...................................................... 9
C.     Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia......................................... 11
D.    Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia..................................... 14
BAB III PENUTUP............................................................................................ 15
A.    Kesimpulan................................................................................................ 15
B.     Kritik dan saran......................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................. 17



KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena karunia dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh umat.
Kami sangat bersyukur telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan judul “Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia”.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Samarang Awi, 30 Agustus 2018

Penulis                        






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat.Tanpa rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Antara rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki pengertian yang berbeda, namun satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tetapi tidak sama. Rakyat mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.Rakyat merupakan penduduk juga warga negara.Cakupan penduduk lebih luas dari pada Warga Negara Indonesia.Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”Sedangkan Warga Negara Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah


1.Bagaimana status kewarganegaraan Indonesia?
2.Apakah asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang?
3.    Apa saja syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia?
4.    Apa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia?


C. Tujuan

1. Mendeskripsikan status kewarganegaraan Indonesia.
2. Mendeskripsikan asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
3. Mendeskripsikan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
4. Mendeskripsikan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Status Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Undang-undang pertama yang mengatur tentang warga negara dan penduduk adalah Undang-Undang 1946 Nomor 3 tentang Warga Negara dan Penduduk.Pada tahun 1947 pemerintah melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 1947. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976. Selanjutnya, dengan menimbang bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya, dan undang-undang tentang warga negara tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia (sehingga harus dicabut dan diganti) pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan aturan operasional dari ketentuan Dasar Negara Republik Indonesia Tahuun 1945 terutama pasal 26 dan pasal 27.
Jadi apabila disimpulkan perubahan terhadap Undang-Undang Warga Negara dan Penduduk sudah mengalami 5 perubahan sampai akhirnya yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun penduduk yang diatur pada pasal 26 ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Kemudian lebih lanjut diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia sebagai berikut:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnyya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat.Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
·         Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
·         Warga negara dan Bukan Warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
·         Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
    • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan    orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang      sebagai warga negara.
    • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang  bertempat tinggal di Indonesia.
    • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam    undang-undang.

Gambar 1.1 Warga negar asing bisa menjadi warga negara Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006

2. Asas Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena aba ta kepentingan negara.
Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan.Dilihat dari segi kelahiran, terdpat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
·         Asas ius soli(law of the soil) adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang meganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seseorang anak apabila anak tersebut lahir di wilayah negarannya. Negara yang menganut asas ius soli antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kosta, Rika, dan Cile.
·         Asas ius Sanguinias(law of the blood) adalah penetuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorangg anak sebagai warga negarannya apabila orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan negara setempat. Jadi, seorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis berhak mendapat status kewarganegaraan ayah ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.
Berdasarkan ketentuan bahwa setiap orang berhak mendapat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui mekanisme tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Penerapan asas-asas kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
  • Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut asas ius sanguinis.
  • Bipatride yaitu seseorang yang memperoleh dua kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asa ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut ius soli.
Dalam menentuka status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, sebagai berikut:
  • Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktid untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, seorang warga negara pada dasarnya mempunyai dua opsi untuk memilih atau tidak dari salah satu stelsel tersebut.Opsi tersebut dikenal dengan istilah hak opsi dan hak repudiasi.
·         Hak opsi adalah hak untuk memilih satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
·         Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

3. Syarat Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia     
Ada beberapa cara yang ditempuh agar seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia . Cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut:
a. Melalui Kelahiran. Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui kelahiran. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui keturunan dan kelahiran di wilayah Republik Indonesia.Dasar keturunan ini diambil karena Undang-Undang menganggap ada hubungan kekeluargaan antara anak dan ibu.Selain dengan kelahiran di wilayah Negara Republik Indonesia juga untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia.
b. Melalui Pengangkatan. Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui pengangkatan (adopsi) . Jika ada anak yang orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diadopsi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia. Adapun sebaiknya dilakukan sebelum anak berusia lima tahun.
c. Melalui Naturalisasi.Naturalisasi juga digunakan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi penduduk asing. Menurut KBBI, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara dan pewarganegaraan yng diperoleh setelah memenuhi syarat-syarakt sebagaimana yang ditetapkan dalllam peraturan perundang-undangan. Proses naturalisasi dibagi menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa. Dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang No 12 tahun 2006 dijelaskan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua cara naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturaslisasi istimewa. Berikut ini diuraikan tentang dua naturalisasi, sebagai berikut:
  • Naturalisasi Biasa. Naturalisasi biasa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat atau di kedutaan Besar Republik Indonesia apabila di luar negeri.
  • Naturalisasi Istimewa. Proses naturalisasi ini diberikan kepada orang yang berjasa kepada negara. Naturalisasi istimewa sering disebut dengan istilah naturalisasi pasif
d. Melalui pernyataan Memilih. Cara lain memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan memilih. Inilah berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 berikut ini.
  • Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h, i dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan.
  • Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Selain dapat memperoleh kewargaegaraan Indonesia, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Faktor penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan dijelaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan haya dapat dijabat oleh WNI
  • Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  • Bertempat tinggal di luar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa aba ta yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.













BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Status kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006.Dalam UU tersebut dijelaskan siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia.Masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu ditentukan atas dasar asas kewarganegaraan.Terdapat 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran). Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis, asas ius soli secara terbatas, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dapat menimbulkan 2 kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride (penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan) atau bipatride (penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan).
Pemerintah suatu negara lazimnya menggunakan dua stelsel dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu stelsel aktif (seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu untuk menjadi warga negara) dan stelsel pasif (seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu).Seorang warga negara dalam suatu negara mempunyai hak-hak yang berkaitan dengan kedua stelsel tadi.Hak-hak tersebut ialah hak opsi (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan) dan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
Warga Negara Asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia harus mengajukan permohonan yang disebut pewarganegaraan atau naturalisasi.Naturalisasi terbagi menjadi naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal tertentu.Hal itu di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
B. Kritik Dan Saran
            Kami sebagai penyusun makalah, merasa makalah kami belumlah lengkap, dalam makalah yang terbatas ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki, kami mungkin kurang mencantumkan contoh contoh pada setiap aba tau permasalahan yang sedang dibahas, sehingga para pembaca sulit untuk memahami makalah kami, kami kurang mencantumkan Undang Undang Dasar 1945 dan pasal pasalnya sebagai sumber hukum, dan masih banyak lagi yang harus kami perbaiki.
              Maka dari itu untuk makalah selanjutnya kami akan berusaha memperbaiki makalah kami, kami akan berusaha menyempurnakannya, memberikan contoh di setiap bab dan permasalahannya dan mencatumkan gambar lebih banyak supaya para pembaca lebih mudah mengerti dan tidak jenuh membaca makalah kami dan dapat dengan mudah memahami isi makalah tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment

islam masuk istana raja

MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA  DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...