Neng
Sinta Sintia Nurhasanah
Neng
Dina Miranda
Neni
Rismawati
Nia
Siti Khopipah
Yakutatil
Faridah
Lina Marlina
Dendi Nurmansyah
Mariana Siti Sopiah
SMK PLUS AL – ISTIQOMAH
Jln.
Kamojang No. 31 Kp. Samarang Awi RT.
02 RW.01 Des. Tanjung Anom Kec. Samarang Kab. Garut Kode Pos 44161 Prov. Jawa
Barat
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman judul....................................................................................................... 1
Daftar isi................................................................................................................ 2
Kata pengantar...................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................... 4
A.
Latar
belakang........................................................................................... 4
B.
Rumusan
masalah...................................................................................... 4
C.
Tujuan........................................................................................................ 5
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................... 6
A.
Status
warga negara Indonesia.................................................................. 6
B.
Asas-asas
kewarganegaraan Indonesia...................................................... 9
C.
Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia......................................... 11
D.
Penyebab
hilangnya kewarganegaraan Indonesia..................................... 14
BAB
III PENUTUP............................................................................................ 15
A.
Kesimpulan................................................................................................ 15
B.
Kritik
dan saran......................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................. 17
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT
karena karunia dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk Indonesia” ini. Sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan
kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan
menjadi rahmat bagi seluruh umat.
Kami sangat bersyukur telah
menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dengan judul “Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia”.
Demikianlah yang dapat kami
sampaikan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Samarang Awi, 30 Agustus 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu syarat berdirinya negara
adalah rakyat.Tanpa rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Antara rakyat,
penduduk, dan warga negara memiliki pengertian yang berbeda, namun satu dan
yang lainnya merupakan konsep yang serupa tetapi tidak sama. Rakyat mempunyai
peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan
negara.Rakyat merupakan penduduk juga warga negara.Cakupan penduduk lebih luas
dari pada Warga Negara Indonesia.Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”Sedangkan Warga Negara
Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan
dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana
status kewarganegaraan Indonesia?
2.Apakah
asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang?
3.
Apa saja syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia?
4. Apa
penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia?
C. Tujuan
1.
Mendeskripsikan status kewarganegaraan Indonesia.
2.
Mendeskripsikan asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
3.
Mendeskripsikan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
4.
Mendeskripsikan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Status Warga Negara
Indonesia
Warga negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Undang-undang
pertama yang mengatur tentang warga negara dan penduduk adalah Undang-Undang
1946 Nomor 3 tentang Warga Negara dan Penduduk.Pada tahun 1947 pemerintah
melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut dengan undang-undang Nomor
6 Tahun 1947. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 kemudian diubah lagi menjadi
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976. Selanjutnya, dengan menimbang
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya, dan undang-undang tentang warga negara tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia (sehingga harus dicabut dan
diganti) pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan aturan
operasional dari ketentuan Dasar Negara Republik Indonesia Tahuun 1945 terutama
pasal 26 dan pasal 27.
Jadi apabila disimpulkan perubahan
terhadap Undang-Undang Warga Negara dan Penduduk sudah mengalami 5 perubahan
sampai akhirnya yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun penduduk yang diatur pada pasal
26 ayat (2) adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.Kemudian lebih lanjut diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
dinyatakan bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia sebagai berikut:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnyya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dari tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat.Tanpa adanya rakyat, negara itu
tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat,
penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan
konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang
berbeda.
·
Penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara,
sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
·
Warga
negara dan Bukan Warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing
atau warga negara asing.
·
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat
yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum
dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Gambar 1.1 Warga negar asing bisa
menjadi warga negara Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006
2. Asas Asas Kewarganegaraan
Indonesia
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran,
pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang
yang berjasa, atau karena aba ta kepentingan negara.
Setiap negara mempunyai kebebasan
menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas
kewarganegaraan yang hendak diterapkan.Dilihat dari segi kelahiran, terdpat dua
asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
·
Asas ius soli(law of the soil) adalah penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang
meganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seseorang anak apabila
anak tersebut lahir di wilayah negarannya. Negara yang menganut asas ius soli
antara lain Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kosta, Rika, dan Cile.
·
Asas ius Sanguinias(law of the blood) adalah penetuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Negara
yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorangg anak sebagai
warga negarannya apabila orang tua anak tersebut memiliki status
kewarganegaraan negara setempat. Jadi, seorang anak yang lahir dari orang tua
yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis berhak mendapat status
kewarganegaraan ayah ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara
lain Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia, dan India.
Berdasarkan ketentuan bahwa setiap
orang berhak mendapat kewarganegaraan, negara Indonesia juga mengakui mekanisme
tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
Penerapan asas-asas kewarganegaraan
tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut asas ius sanguinis.
- Bipatride yaitu seseorang yang memperoleh dua kewarganegaraan. Contohnya seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negarannya menganut asa ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut ius soli.
Dalam menentuka status
kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua
stelsel, sebagai berikut:
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktid untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel
tersebut, seorang warga negara pada dasarnya mempunyai dua opsi untuk memilih
atau tidak dari salah satu stelsel tersebut.Opsi tersebut dikenal dengan
istilah hak opsi dan hak repudiasi.
·
Hak opsi adalah hak untuk memilih satu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif).
·
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif).
3. Syarat
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Ada beberapa cara yang ditempuh agar
seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia . Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut:
a. Melalui Kelahiran.
Salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui kelahiran.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui keturunan dan
kelahiran di wilayah Republik Indonesia.Dasar keturunan ini diambil karena
Undang-Undang menganggap ada hubungan kekeluargaan antara anak dan ibu.Selain
dengan kelahiran di wilayah Negara Republik Indonesia juga untuk menghindarkan
adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia.
b. Melalui
Pengangkatan. Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
adalah melalui pengangkatan (adopsi) . Jika ada anak yang orang tuanya
berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diadopsi oleh orang yang
berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia.
Adapun sebaiknya dilakukan sebelum anak berusia lima tahun.
c. Melalui
Naturalisasi.Naturalisasi juga digunakan untuk memperoleh
kewarganegaraan bagi penduduk asing. Menurut KBBI, Naturalisasi adalah
pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara dan
pewarganegaraan yng diperoleh setelah memenuhi syarat-syarakt sebagaimana yang
ditetapkan dalllam peraturan perundang-undangan. Proses naturalisasi dibagi
menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa. Dalam pasal 1
angka (3) Undang-Undang No 12 tahun 2006 dijelaskan pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan. Dalam masalah pewarganegaraan (naturalisasi) terdapat dua
cara naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturaslisasi istimewa. Berikut
ini diuraikan tentang dua naturalisasi, sebagai berikut:
- Naturalisasi Biasa. Naturalisasi biasa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat atau di kedutaan Besar Republik Indonesia apabila di luar negeri.
- Naturalisasi Istimewa. Proses naturalisasi ini diberikan kepada orang yang berjasa kepada negara. Naturalisasi istimewa sering disebut dengan istilah naturalisasi pasif
d. Melalui pernyataan Memilih. Cara lain memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan memilih. Inilah berdasarkan
ketentuan dalam pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 berikut ini.
- Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h, i dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
4.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Selain dapat memperoleh
kewargaegaraan Indonesia, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Faktor penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan dijelaskan dalam pasal 23
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan haya dapat dijabat oleh WNI
- Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal di luar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa aba ta yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Status kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006.Dalam UU tersebut dijelaskan
siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia.Masuk atau tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu ditentukan atas dasar
asas kewarganegaraan.Terdapat 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis
(asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran). Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis, asas
ius soli secara terbatas, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan
dapat menimbulkan 2 kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride (penduduk
yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan) atau bipatride (penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan).
Pemerintah suatu negara lazimnya
menggunakan dua stelsel dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang,
yaitu stelsel aktif (seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu untuk
menjadi warga negara) dan stelsel pasif (seseorang dengan sendirinya dianggap
menjadi warga negara tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu).Seorang
warga negara dalam suatu negara mempunyai hak-hak yang berkaitan dengan kedua
stelsel tadi.Hak-hak tersebut ialah hak opsi (hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan) dan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
Warga Negara Asing yang ingin
menjadi Warga Negara Indonesia harus mengajukan permohonan yang disebut
pewarganegaraan atau naturalisasi.Naturalisasi terbagi menjadi naturalisasi
biasa dan naturalisasi istimewa.
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan melakukan hal-hal tertentu.Hal itu di jelaskan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
B. Kritik Dan Saran
Kami sebagai penyusun makalah,
merasa makalah kami belumlah lengkap, dalam makalah yang terbatas ini, masih
banyak hal yang harus diperbaiki, kami mungkin kurang mencantumkan contoh
contoh pada setiap aba tau permasalahan yang sedang dibahas, sehingga para
pembaca sulit untuk memahami makalah kami, kami kurang mencantumkan Undang
Undang Dasar 1945 dan pasal pasalnya sebagai sumber hukum, dan masih banyak
lagi yang harus kami perbaiki.
Maka dari itu untuk makalah selanjutnya kami akan berusaha memperbaiki makalah
kami, kami akan berusaha menyempurnakannya, memberikan contoh di setiap bab dan
permasalahannya dan mencatumkan gambar lebih banyak supaya para pembaca lebih
mudah mengerti dan tidak jenuh membaca makalah kami dan dapat dengan mudah
memahami isi makalah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment