Tuesday, September 4, 2018

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



                       MAKALAH

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



PENYUSUN

Neng Sinta Sintia Nurhasanah
  SMK Plus Al-Istiqomah
       Jln.kamojang no.31,kp Samarang Awi,Rt.02/Rw.01, kec.Samarang,Kab.Garut
                                      Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
            Akhir kata kami berharap semoga makalah ini memberikan Wawasan kepada pembaca.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                             DAFTAR ISI:

BAB I

Memetakan wilayah republik indonesia

A.wilayah daratan

B.wilayah perairan

-zona laut teritorial

-zona ekonomi eklusif

-zona landas kontien

C.wilayah udara

BAB II

Batas batas wilayah negara indonesia

A.   Bagian utara

B.   Bagian timur

C.   Bagian selatan

D.   Bagian barat

BAB III

PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                            Bab I

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wialayah merupakan salah satu bagian pokok sebuah negara.Tiap-tiap negara memiliki wilayah tertentu dengan batas batas yang ditentukan berdasarkan perjanjian Internasional.
Berdasarkan ketentuan Pasa 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan. Perairan pedalaman, perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan wilayah Indonesia terdiri atas tiga bagian,yaitu daratan,lautan (perairan), dan udara.

https://lh3.googleusercontent.com/-NEHdLWQSaVo/WFtIJhzS9hI/AAAAAAAAAFI/DZMmYU-vk3s/s1600/images-22.jpeg

a. Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman) dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Wilayah daratan RI terbentang dari Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan kota dipulau Weh sebagai gerbang pintu gerbang wilayah barat Indonesia. Merauke merupakan kabupaten di Pulau Papua yang menjadi gerbang bagian timur Indonesia. Sementara itu pintu gerbang wilayah utara dan selatan Indonesia terdapat dipulau Miangas dan pulau Rote. Wilayah Indonesia terlihat terpecah menjadi gugusan pulau. Terdapat perairan,baik selat maupun laut diantara pulau-pulau tersebut. Meskipun demikian,bagian Indonesia laut bukan merupakan pemisah. Laut merupakan penghubung sehingga wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.Itulah yang dimaksud “…….Sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara…….” dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nusantara dijadikan sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia. Nusantara terdiri atas dua kata yaitu Nusa dan Antara. Nusa berarti pulau dan Antara berarti antara,relasi,seberang,atau luar. Nusantara diartikan sebagai gugusan pulau. dianatar lautan dengan arti lautan sebagai penghubung sehingga tercipta kesatuan wilayah yang utuh.
b. Wilayah Perairan
Wilayah perairan merupakan wilayah laut yang termasuk kawasan suatu negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 wilayah perairan Indonesia adalah perairan pedalaman,perairan kepulauan,dan laut teritorial. Ketentuan tentang wilayah perairan Indonesia tercantum daam deklarasi Djuanda yang dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957. Isi deklarasi Djuanda sebagai berikut ” Bahwa segala perairan disekitar,diantara,dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian yang wajar dari daerah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penetuan batas laut 12 Mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”
Konsep yang dibuat pemerintah Indonesia dalam deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam Konversi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 United Nations Convention the law of the Sea (UNCLOS). Konversi tersebut dilaksanakan di Montego Bay, Jamaikan pada tahun 1982. Dalam Konversi tersebut dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan nusantara,laut wilayah,landasan kontinen,dan zona ekonomi eksklusif

1. Zona Laut Teritorial
Hasil gambar untuk gambar zona landas kontinen
Laut teritorial disebut juga laut wilayah. Laut teritorial merupakan wilayah laut milik Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Batas laut teritoral merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia. Artinya,negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah teritorial tanpa izin negara Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat internasioan, Indonesia juga menjediakan jalur pelayaran sebagai prasaran lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan air,kekayaan laut,dasar laut, dan udara disekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya. Selain laut teritorial Indonesia memiliki perairan Nusantara dan zona tambahan. Laut Nusantara disebut perairan Nusantara atau perairan pedalaman yaitu laut di antara pulau-pulau yang dibatasi garis dasar pulau. Adapun zona tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial.
Bagaimana cara menentukan laut teritorial Indonesia? Batas laut teritorial ditarik sejauh 12 mil lau (1 mil laut= 1,852 km) dari garis pantai terjauh yang menjorok ke laut. Selanjutnya, pada garis tersebut dicari rata-rata pada saat air pasang dan saat air surut. Garis ini disebut garis dasar. Dari garis dasar inilah kemudian diukur sejauh 12 mil ke laut untuk menentukan batas laut teritorial. Adapun zona tambahan dapat ditentukan dengan menarik 24 mil laut dari garis dasar.
2. Zona Landas KontinenHasil gambar untuk gambar zona landas kontinen

Landasa kontinen adalah dasar laut yang secara geologis dan mormologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman landas kontinen kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Dasar laut yang merupakan kelanjutan dari suatu benua biasanya ditentukan dengan melihat sturktur batuan pembentuknya (kondisi geologi).Batas landas kontinen merupakan batas landas kontinen merupakan batas dasar laut yang sumber daya alamnya dapat dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas landasan kontinen diukur dari garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut.
Jika terdapat dua negara dalam satu landas kontinen dengan jarang kurang dari 200 mil, batas landas kontinen bagi kedua negara ditentukan dengan cara membagi dua. Kedua negara memiliki bagian yang sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.Negara memiliki hak penuh untuk mengelola sumber alam di dasar laut yang masih dalam wilayah batas landas kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa menggangu jalur lalu lintas pelayaran damai. Pemanfaatan landas kontinen harus memperhatikan dan menghormati kepentingan-kepentingan yang menyangkut masalah pertahanan dan keamanan,perhubungan,telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut,perikanan,penelitian ilmiah,serta cagar alam.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Gambar terkait
Zona Eonomi Esklusif baru muncul pada tahun 1970-an dalam Konferensi Hukum Laut III yang diprakasai oleh PBB. Ketentuan terkait Zona Ekonomi Eksklusif berhasil disepakati dan dituangkan dalam Bb V pasal 22-75 Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Zona ekonomi Ekslusif (ZEE) merupakan daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas seperti sebelah selatan Pulau Jawa dan sebelah barat Pulau Sumatra yang bebatasan dengan Samudra Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik. ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut (garis dasar).
Pada Zona Ekonomi Ekslusif, negara-negarapantai mempunyai Hak dan Yuridiksi sebagai berikut.
a. Hak Kedaulatan untuk tujuan eksplorasi dan ekspolitasi,pelestarian dan pengolahan sumber-sumber alam,baik yang hidup maupun yang tidak hidup,dari dasar laut dan tanah dibawahnya untuk eksplorasi dan eksploitasi dari ZEE seperti produk energi dari air,aliran laut,dan angin.
b. Yuridiksi sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan yang relevan mengenai pembentukan dan penggunaan pulau-pulau buatan,instalasi-instalasi,penelitan,perlindungan,dan pelestarian lingkungan laut.
Di wilayah ZEE, Indonesia memiliki prioritas utama untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya tanpa menggangu jalur lalu lintas damai di wilayah tersebut. Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam nonhayati yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya serta memanfaatkan air lautnya. Pemerintah juga memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional di daerah ini. Di luar ZEE adalah laut bebas.
Landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekskusif merupakan wilayah yuridiksi Indonesia. Wilayah yuridiksi adalah wilayah di luar wilayah negara terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif,landas kontinen,dan zona tambahan. Dalam wilayah yuridiksi negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenagan tertentu sebagimana diatur dalam peraturan perundagan-undangan dan hukum internasional. Batas wilayah yuridiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenagan tertentu yang dimiliki oleh warga negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional


C. Wilayah Udara
Wialayah negara jika dibagi secara horizontal menghasilkan batas wilayah darat dan laut.Ketika sebuah wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa,di dasar laut,dan tanah dibawahnya.Wialayah udara sama pentingnya dengan wilayah daratan dan perairan,terutama setelah ditemukannya pesawat terbang serta adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara,
1. Teori Keamanan
Teori keamanan menyatakan bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500m.
2. Teori Penguasaan
Teori penguasaan menjelaskan bahawa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara diatasnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai tekonologi tinggi dan merugikan bagi negara-negara berkembang.
3. Teori Udara
Teori udara menjelaskan bahawa wilayah udara hendaknya sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara atau pesawat udara mengudara. Ketinggian tersebut sekira 30 mil dari muka bumi.
4. Teori Negara Berdaulat di Udara
Belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini. Mengenai airspace (ruang  angkasa) masih sering menimbulkan pengertian terkait batas,jarak,dan ketinggian di ruang udara. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk orbit geostasoner adalah jarak lebih kurang 36.00 km diukur dari titik gunung tertinggi di Indonesia.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di wilayah suatu negara yang mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara nasional merupakan salah satu sarana atau media sebagai tempat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaksanakan kedaulatan,hak berdaulat,dan yuridiksi. Pada saat Perang Dunia I terdapat pengakuan mengenai ruang udara dari tiap-tiap negara. Tiap-tiap negara bersepakat untuk menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara yaitu usque ad coelum. Teori ini mengakui bahwa ruang udara tiap-tiap negara ketinggiannya tidak terbatas. Selanjutnya, pengakuan teori tersebut ditegaskan dalam Konvensi Paris tahun 1919 untuk Pengaturan Navigasi Udara.
Pasal 1 Konvensi Parsi (Convention Relating of the Regulation of Aerial Navigation) menjelaskan bahwa “Pihak-pihak agung yang menjadi peserta dari konvensi ini mengakui bahwa setiap kekuasaan memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya”. Senada dengan Konvensi Paris,dalam Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak ada satu pun pesawat asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Negara Indonesia juga menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara. Oleh karena itu, dalam pasa 10 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan bahwa pemerintah berwenang memberi izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia juga berwenang menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia

                                                           

Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, Kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang .Garis tersebut biiasanya disebut entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan.Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen).Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik).
sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara. Di makalah ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara geografisnya, untuk batasan lebih spesifik nanti kita bahas dalam makalah lainnya. Jadi yang dibahas di sini yaitu :
1. Batas wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat



Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
 1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia.Batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas Wilayah Indonesia bagian Utara

 

 

 

2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur

Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas wilayah Indonesia bagian timur di papua

 

 

 

 

 

3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan


Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.


. Batas wilayah Indonesia di bagian selatan



















4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat

Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).

Batas wilayah Indonesia bagian barat














Kesimpulan

Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat daratan. Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
·         Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara  : Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
·         Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh  : Samudera Hindia dan negara India.
·         Sebelah Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh  : Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
·         Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.














                                         DAFTAR PUSTAKA:




















BAB III
PENUTUP


Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.





makalah bola basket lengkap



MAKALAH
BOLA BASKET

DISUSUN OLEH
Neng Sinta Sintia Nurhasanah
Siti Nurjanah
Cucu Saniah
Silpa Inayah
Silpi Awaliyah
Aap Syamsul Arifin
Alpin
SMK PLUS AL – ISTIQOMAH
Jln. Kamojang No. 31 Kp. Samarang Awi Rt. 02 Rw. 01 Des. Tanjung Anom Kec. Samarang Kab. Garut 44161
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................  1
DAFTAR ISI........................................................................................   2
KATA PENGANTAR........................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 4
A.    Latar Belakang........................................................... 4
B.     Rumusan Masalah...................................................... 4
C.     Tujuan...................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN.......................................................................  6
A.     Sejarah Bola Basket............................................................................... 6
B.     Pengertian Bola Basket.......................................................................... 7
C.     Lapangan, Waktu, Jumlah Pemain  Bola Basket.............................   8
D.     Peraturan Pemain Bola Basket.............................................................  9
E.      Teknik Dasar Permainan Bola Basket...............................................  11
F.      Bola Basket Di Indonesia..................................................................... 13
BAB III PENUTUPAN........................................................................  14
A.    Kesimpulan............................................................ 14
B.     Saran..................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA............................................................ 15








KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.



Samarang Awi, 02 September 2018


Penulis            



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Olahraga adalah gerakan-gerakan yang dapat menyehatkan tubuh. Dengan olahraga tubuh akan merasa segar dan bugar. Oleh karena itu, olahraga sangat penting dalam kehidupan ini.
Olahraga dapat berupa gerakan-gerakan tertentu dan juga berupa permainan. Olahraga yang berupa gerakan-gerakan tertentu diantaranya senam, yoga dan juga jogging. Sedangkan olahraga yang berupa permainan diantaranya sepak bola, bola voli dan juga bola basket.
Bola basket adalah olahraga permainan bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan Bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Dalam melakukan permainan bola basket, tentunya membutuhkanpengetahuan tentang tehnik dasar bermain bola basket, tehnik permainan dalam permainan bola basket dan sarana prasarana dalam permainan  bola basket beserta perawatan sarana tersebut agar permainan bola basket dapat berjalan. Oleh karena itu, dalam makalah ini, dikaji tentang hal tersebut yang merupakan suatu pengetahuan yang dibutuhkan agar dalam permainan bola basket itu dapat berjalandengan baik.

B.   Rumusan Masalah
1.                  Bagaimana sejarah tentang perkembangan permainan bola basket
2.                  Bagaimana tehnik dasar permainan bola basket
3.                  Bagaimana tehnik bermain dalam permainan bola basket
4.           Apa saja perlengkapan atau  alat – alat dalam permainan bola basket beserta perawatannya
C.   Tujuan
Adapun tujuan umum dibuatnya makalah ini adalah :
1.      Mengetahui sejarah tentang perkembangan permainan bola basket
2.      Mengetahui tehnik dasar permainan bola basket
3.      Mengetahui tehnik bermain dalam permainan bola basket




BAB II
PEMBAHASAN
A.    SEJARAH BOLA BASKET
Permainan bola basket diciptakan oleh Prof. Dr. James A. Naismith salah seorang guru pendidikan jasmani Young Mens Christian Association (YMCA) Springfield, Massachusets, Amerika Serikat pada tahun 1891. Gagasan yang mendorong terwujudnya cabang olahraga baru ini ialah adanya kenyataan bahwa waktu itu keanggotaan dan pengunjung sekolah tersebut kian hari kian merosot. Sebab utamanya adalah rasa bosan dari para anggota dalam mengikuti latihan olahraga Senam yang gerakannya kaku. Di samping itu kebutuhan yang dirasakan pada musim dingin untuk tetap melakukan olahraga yang menarik semakin mendesak.
Dr. Luther Gullick, pengawas kepala bagian olahraga pada sekolah tersebut menyadari adanya gejala yang kurang baik itu dan segera menghubungi Prof. Dr. James A. Naismith serta memberi tugas kepadanya untuk menyusun suatu kegiatan olahraga yang baru yang dapat dimainkan di ruang tertutup pada sore hari. Dalam menyambut tugasnya itu Nasimith menyusun suatu gagasan yang sesuai dengan kebutuhan ruang tertutup yakni permainan yang tidak begitu keras, tidak ada unsur menendan, menjegal dan menarik serta tidak sukar dipelajari. Langkah pertama, diujinya gubahan dari permainan Footbal, Baseball, Lacrose dan Sepakbola. Tetapi tidak satupun yang cocok dengan tuntutannya. Sebab disamping sulit dipelajari, juga permainan tersebut masih terlalu keras untuk dimainkan di ruangan tertutup yang berlampu. Dari hasil percobaan yang dilakukan itu Naismith akhrinya sampai pada kesimpulan bahwa permainan yang baru itu harus mempergunakan bola yang bentuknya bulat, tidak menjegal, dan harus menghilangkan gawang sebagai sasarannya. Untuk menjinakkan bola sebagai pengganti menendang dilakukan gerakan mengoper dengan tangan serta menggiring bola (dribbling) sebagai puncak kegairahan, gawang diganti dengan sasaran lain yang sempit dan terletak di atas para pemain, sehingga dengan obyek sasaran yang demikian pengutamaan tembakan tidak terletak pada kekuatan seperti yang terjadi pada waktu menendang, melainkan pada ketepatan menembak. Semula Naismith akan menggunakan kotak kayu untuk sasaran tembakan tersebut, tetapi berhubung waktu percobaan dilakukan yang ada hanya keranjang (basket) buah persik yang kosong, maka akhirnya keranjang itulah dijadikan sasaran tembakan. Dari perkataan basket ini kemudian permainan baru yang ditemukan Prof. Dr. James A. Naismith tersebut dinamakan Basketball.

B.   PENGERTIAN BOLA BASKET
                   Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, permainan bola basket juga lebih kompetitif karena tempo permainan cenderung lebih cepat jika dibandingkan dengan olahraga bola yang lain, seperti voli dan sepak bola. Ada 3 posisi utama dalam bermain basket, yaitu : 1) Forward, pemain yang tugas utamanya adalah mencetak poin dengan memasukkan bola ke keranjang lawan, 2) Defense, pemain yang tugas utamanya adalah menjaga pemain lawan agar pemain lawan kesulitan memasukkan bola, dan 3) Playmaker, pemain yang menjadi tokoh kunci permainan dengan mengatur alur bola dan strategi yang dimainkan oleh rekan-rekan setimnya.
Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia. Banyak kompetisi bola basket yang diselenggarakan setiap tahun, seperti British Basketball League (BBL) di Inggris, National Basketball Association (NBA) di Amerika, dan Indonesia Basketball League (IBL) di Indonesia.
C.   LAPANGAN, WAKTU, DAN JUMLAH PEMAIN BOLA BASKET
Lapangan bola basket berbentuk persegi panjang dengan dua standar ukuran, yakni panjang 28,5 meter dan lebar 15 meter untuk standar National Basketball Association dan panjang 26 meter dan lebar 14 meter untuk standar Federasi Bola Basket Internasional. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.
Waktu permainan 4 x 10 menit jika berpedoman dengan aturan Federasi Bola Basket Internasional. Versi National Basketball Association waktu bermain adalah 4 x 12 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.
Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm – 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 – 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 – 1,40 meter.
Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.
Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.
Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.
D.   PERATURAN PERMAINAN BOLA BASKET
Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
·         Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
·         Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
·         Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
·         Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
·         Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
·         Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
·         Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
·         Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
·         Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
·         Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
·         Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
·         Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
·         Pihak yang berhasil memasukkan bola ke ring terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang

E.   TEKNIK DASAR PERMAINAN BOLA BASKET

Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.
Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap bola di depan dada.
Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).
Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.
Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat. Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan. Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang.

F.    BOLA BASKET DI INDONESIA

Ada beberapa informasi mengatakan masuknya basket bersamaan dengan kedatangan pedagang dari Cina menjelang kemerdekaan. Tepatnya, sejak 1894, bola basket sudah dimainkan orang-orang Cina di Provinsi Tientsien dan kemudian menjalar ke seluruh daratan Cina. Mereka yang berdagang ke Indonesia adalah kelompok menengah kaya yang memilih olahraga dari Amerika itu sebagai identitas kelompok Cina modern.
Informasi ini diperkuat fakta menjelang dan pada awal kemerdekaan klub-klub bola basket di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya sebagian besar tumbuh dari sekolah-sekolah Cina. Dari klub itu pula kemudian lahir salah seorang pemain legenda Indonesia, Liem Tjien Siong yang kemudian dikenal dengan nama Sonny Hendrawan (Pada 1967 Sonny terpilih sebagai Pemain Terbaik pada Kejuaraan Bola Basket Asia IV di Seoul, Korea Selatan. Waktu itu, tim Indonesia menduduki peringkat ke-4 di bawah Filipina, Korea, dan Jepang).
Pada 1948, ketika Negara Indonesia menggelar PON I digelar di Solo, bola basket, sudah menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Ini membuktikan bahwa basket cepat memasyarakat dan secara resmi diakui Negara. Tiga tahun kemudian, Maladi sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kemudian menjadi Menteri Olahraga, meminta Tonny Wen dan Wim Latumeten untuk membentuk organisasi bola basket. Namun akhirnya karena tuntutan kebutuhan untuk menyatukan organisasi basket, disepakati pembentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia pada 1955, disingkat Perbasi.



BAB III
PENUTUPAN
A.   Kesimpulan

Bola basket adalah olahraga permainan bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan Bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Dalam melakukan permainan bola basket,tentunya membutuhkan sarana dan prasarana agar permainan bola basket dapat berjalan. Adapun sarana dan prasarana yang penting adalah :


1.      Lapangan
2.      Ring
3.      Papan Pantul
4.      Bola



B.    Saran

Untuk pemerintah terutama pihak yang berkompeten dalam bidang olahraga pada umumnya dan pada bidang bola basket pada khususnya diharapkan mampu melakukan program-program dbawah ini :
·         Menyediakan sarana prasarana sesuai dengan standart.
·         Memelihara sarana prasarana yang telah ada.
·         Mempromosikan olahraga bola basket.
·         Mendorong masyarakat untuk giat berolahraga.

DAFTAR PUSTAKA

islam masuk istana raja

MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA  DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...