Tuesday, August 28, 2018

MENURUT SEGI ORGANISASI

DIN.PENDIDIKAN NASIONAL
KAB. GARUT

SMK PLUS AL-ISTIQOMAH 2018

KELOMPOK-1
AHMAD JAPAR
MUHAMMAD IHSAN
SITI NURJANAH
AI SITI ROSDIANI
SILPI AWALIAH
SILPA INAYAH


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  ini

DAFTAR ISI :
NEGARA MENURUT PARA AHLI
              NEGARA MENURUT KESUSILAAN
              NEGARA MENURUT KEKUASAAN
             SUDUT BANGSA KEKUASAAN




Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli

1. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn

Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
1. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn

Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau

Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau

Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16. Prof. R. Djokosutono, SH

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17.  G. Pringgodigdo, SH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
18. Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

19. Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
20. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
21. Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22. Prof. Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.



Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


Fungsi Negara

Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust

Negara menurut kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
Sifat kekuasaan
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer &  utk mengendalikan kekerasan dan kriminalPolisi   utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan2.Ekonomi  & produksi  utk pengambilan keputusan3.Politik   utk mempertahankan, mengubah,4.Hukum  & melancarkan interaksi  utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai5.Tradisi
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir

Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Teori Pemisahan Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan.

Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan dapat bermanfaat.
KEPENTINGAN, TUJUAN DAN KEKUASAAN NEGARA
Bab ini membahas tentang berbagai kepentingan dan tujuan yang dimiliki negara (atau aktor lainnya) dan pentingnya kemampuan dan kekuatan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Kepentingan, Tujuan, Ancaman dan Peluang
 Negara adalah aktor dalam sistem internasional, dengan kepentingan nasional yang  berbeda. Beberapa mengklaim bahwa kepentingan nasional hanya merupakan kepentingan  pemimpin negara tersebut. Sulit untuk menyangkal bahwa beberapa kepentingan suatu negara merupakan kepentingan pemimpin tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan berbedanya setiap kepentingan nasional atau rezim politik yang diberlakukan oleh masing-masing pemimpin sebuah negara. Misalnya, kepentingan nasional Indonesia pada masa kepemimpinan Sukarno memiliki perbedaan dengan kepentingan Indonesia dibawah kepemimpinan Suharto, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang sama. Setiap negara mengejar berbagai tujuan yang konsisten dengan kepentingan mereka. Sementara kepentingan biasanya menunjuk ke tujuan yang lebih spesifik. Tujuan-tujuan ini mungkin merupakan tujuan defensif, ekonomi, dll. Tujuan ini bisa diklasifikasikan menjadi  beberapa bentuk: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka  panjang cenderung kurang mendesak dan lebih luas daripada tujuan jangka pendek. Dimana tujuan jangka panjang misalnya untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan  jangka pendek akan lebih spesifik, mungkin bekerja di luar perjanjian ekonomi atau militer dengan negara tertentu. Ancaman juga mempengaruhi tujuan. Negara harus selalu siap siaga memperhatikan apa-apa saja yang terjadi di dunia. Dengan demikian, peluang setiap negara akan sama karena ancaman yang diperoleh dari luar cenderung sama. Perubahan mendadak di dunia dapat menciptakan peluang yang mengubah tujuan suatu negara. Misalnya ketika korea Utara memperkuat senjata nuklirnya, maka negara-negara sekitarnya seperti Jepang dan Korea Selatan akan merasakan ancaman yang sama dan juga peluang yang sama dalam mengatasinya. Ada kesulitan yang jelas dalam penentuan kepentingan dan tujuan. Seringkali, yang  berbeda kepentingan, berkonflik satu sama lain. Misalnya, penentangan terhadap pelanggaran


hak asasi manusia mungkin bertentangan dengan keinginan untuk membuka perdagangan dengan negara lain. Selain itu, opini publik juga harus diperhitungkan. Berbagai pemerintah  juga menghadapi hambatan institusional yang berbeda. Pemisahan kekuasaan di negara Amerika Serikat memberikan kekuasaan untuk Senat, misalnya, ketika berurusan dengan kebijakan luar negeri. Aktor non-negara yang lain juga harus dipertimbangkan dalam menentukan kepentingan. Secara keseluruhan, proses penentuan kepentingan negara dan tujuan cukup sulit dan rumit.
Kemampuan dan Power
Agar sebuah negara dapat mewujudkan tujuan-tujuannya, maka negara harus memiliki kemampuan tertentu dan juga power. Power didefinisikan sebagai pengaruh atau  potensi yang aktual atau pemaksaan seorang aktor negara atau lainnya agar menyatakan relatif(mendukung) terhadap suatu negara atau pun suatu aktor non-negara karena kemampuan politik, geografis, ekonomi dan keuangan, teknologi, militer, sosial, budaya, yang dimiliki negara tersebut. Kemampuan Politik didasarkan pada empat faktor: sumber daya manusia, teknologi, reputasi, dan sifat dari sistem politik negara itu. Sumber daya manusia merupakan hal yang  paling penting dalam beberapa cara. Sebuah negara dengan populasi yang lebih besar atau yang lebih berpendidikan biasanya yang paling unggul dalam permainan politik. Negara lain dengan masyarakat yang tidak berpendidikan atau basis populasi yang lebih kecil mungkin akan lebih sulit untuk mempengaruhi negara-negara lain. Teknologi juga merupakan suatu pandukung yang bisa memainkan peran dalam seberapa cepat suatu negara dapat berkomunikasi dengan petugas diplomatiknya dan seberapa baik mereka dapat mengkoordinasikan komunikasi, dll. Ini menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara juga sangat berpengaruh pada power negara tersebut. Dalam hal pengumpulan intelijen, hal yang paling penting di sana adalah juga teknologi. Reputasi dan prestise memainkan peran dalam politik internasional sedemikian rupa karena mereka mewakili keinginan negara untuk menindaklanjuti arah politik negara. Jika suatu negara telah memenuhi komitmennya di masa lalu, kemungkinan besar juga akan melakukannya di masa depan. Jenis rezim juga dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk merespon dalam kancah internasional. Misalnya proses demokrasi yang sangat berbeda dari yang otoriter. Legitimasi suatu negara di mata warganya juga sangat dapat mengubah kemampuan suatu negara. Selain itu, sifat distribusi kekuasaan suatu negara (federal atau kesatuan) juga dapat mempengaruhi kemampuan negara, cepat atau tidaknya pengambilan suatu keputusan. Geografi merupakan salah satu yang mempengaruhi kemampuan suatu negara juga. Sebuah negara yang terisolasi (sebuah pulau seperti Inggris atau negara yang jauh, seperti Amerika Serikat) memberikan perlindungan dari invasi oleh negara-negara lain. Seiring

dengan peningkatan teknologi, meskipun, peran geografi menjadi kurang penting. Teknologi rudal sekarang memungkinkan untuk serangan militer dari seluruh dunia. Faktor kemampuan ekonomi merupakan yang paling penting dalam memainkan peran untuk mempengaruhi negara lain. Sebuah negara dengan GNP yang besar (seperti Amerika Serikat) memiliki lebih banyak sumber daya. Kemampuan militer, seperti ukuran dan kemajuan teknologi militer, memainkan peran besar dalam kekuasaan. Dengan berbagai faktor berperan dalam menentukan kekuatan negara, jelas bahwa tidak ada rumus sederhana bagi negara-negara untuk merangking mereka sesuai dengan kekuatan internasional politiknya. Sementara banyak orang dengan cepat akan menempatkan Amerika Serikat di bagian atas daftar seperti itu, sangat sulit untuk menentukan siapa yang harus kedua dalam peringkat yang sama. Dalam rangka untuk memahami interaksi negara-negara dalam sistem internasional,  penting untuk pertama kali menyadari bahwa negara memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara harus menggunakan kemampuan dan kekuatannya

Monday, August 27, 2018

MENURUT SEGI ORGANISASI

DIN.PENDIDIKAN NASIONAL
KAB. GARUT

SMK PLUS AL-ISTIQOMAH 2018

KELOMPOK-1
AHMAD JAPAR
MUHAMMAD IHSAN
SITI NURJANAH
AI SITI ROSDIANI
SILPI AWALIAH
SILPA INAYAH


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  ini

DAFTAR ISI :
NEGARA MENURUT PARA AHLI
              NEGARA MENURUT KESUSILAAN
              NEGARA MENURUT KEKUASAAN
             SUDUT BANGSA KEKUASAAN




Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli

1. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn

Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
1. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn

Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau

Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau

Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16. Prof. R. Djokosutono, SH

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17.  G. Pringgodigdo, SH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
18. Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

19. Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
20. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
21. Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22. Prof. Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.



Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


Fungsi Negara

Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust

Negara menurut kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
Sifat kekuasaan
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer &  utk mengendalikan kekerasan dan kriminalPolisi   utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan2.Ekonomi  & produksi  utk pengambilan keputusan3.Politik   utk mempertahankan, mengubah,4.Hukum  & melancarkan interaksi  utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai5.Tradisi
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir

Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Teori Pemisahan Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan.

Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan dapat bermanfaat.
KEPENTINGAN, TUJUAN DAN KEKUASAAN NEGARA
Bab ini membahas tentang berbagai kepentingan dan tujuan yang dimiliki negara (atau aktor lainnya) dan pentingnya kemampuan dan kekuatan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Kepentingan, Tujuan, Ancaman dan Peluang
 Negara adalah aktor dalam sistem internasional, dengan kepentingan nasional yang  berbeda. Beberapa mengklaim bahwa kepentingan nasional hanya merupakan kepentingan  pemimpin negara tersebut. Sulit untuk menyangkal bahwa beberapa kepentingan suatu negara merupakan kepentingan pemimpin tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan berbedanya setiap kepentingan nasional atau rezim politik yang diberlakukan oleh masing-masing pemimpin sebuah negara. Misalnya, kepentingan nasional Indonesia pada masa kepemimpinan Sukarno memiliki perbedaan dengan kepentingan Indonesia dibawah kepemimpinan Suharto, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang sama. Setiap negara mengejar berbagai tujuan yang konsisten dengan kepentingan mereka. Sementara kepentingan biasanya menunjuk ke tujuan yang lebih spesifik. Tujuan-tujuan ini mungkin merupakan tujuan defensif, ekonomi, dll. Tujuan ini bisa diklasifikasikan menjadi  beberapa bentuk: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka  panjang cenderung kurang mendesak dan lebih luas daripada tujuan jangka pendek. Dimana tujuan jangka panjang misalnya untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan  jangka pendek akan lebih spesifik, mungkin bekerja di luar perjanjian ekonomi atau militer dengan negara tertentu. Ancaman juga mempengaruhi tujuan. Negara harus selalu siap siaga memperhatikan apa-apa saja yang terjadi di dunia. Dengan demikian, peluang setiap negara akan sama karena ancaman yang diperoleh dari luar cenderung sama. Perubahan mendadak di dunia dapat menciptakan peluang yang mengubah tujuan suatu negara. Misalnya ketika korea Utara memperkuat senjata nuklirnya, maka negara-negara sekitarnya seperti Jepang dan Korea Selatan akan merasakan ancaman yang sama dan juga peluang yang sama dalam mengatasinya. Ada kesulitan yang jelas dalam penentuan kepentingan dan tujuan. Seringkali, yang  berbeda kepentingan, berkonflik satu sama lain. Misalnya, penentangan terhadap pelanggaran

 
hak asasi manusia mungkin bertentangan dengan keinginan untuk membuka perdagangan dengan negara lain. Selain itu, opini publik juga harus diperhitungkan. Berbagai pemerintah  juga menghadapi hambatan institusional yang berbeda. Pemisahan kekuasaan di negara Amerika Serikat memberikan kekuasaan untuk Senat, misalnya, ketika berurusan dengan kebijakan luar negeri. Aktor non-negara yang lain juga harus dipertimbangkan dalam menentukan kepentingan. Secara keseluruhan, proses penentuan kepentingan negara dan tujuan cukup sulit dan rumit.
Kemampuan dan Power
Agar sebuah negara dapat mewujudkan tujuan-tujuannya, maka negara harus memiliki kemampuan tertentu dan juga power. Power didefinisikan sebagai pengaruh atau  potensi yang aktual atau pemaksaan seorang aktor negara atau lainnya agar menyatakan relatif(mendukung) terhadap suatu negara atau pun suatu aktor non-negara karena kemampuan politik, geografis, ekonomi dan keuangan, teknologi, militer, sosial, budaya, yang dimiliki negara tersebut. Kemampuan Politik didasarkan pada empat faktor: sumber daya manusia, teknologi, reputasi, dan sifat dari sistem politik negara itu. Sumber daya manusia merupakan hal yang  paling penting dalam beberapa cara. Sebuah negara dengan populasi yang lebih besar atau yang lebih berpendidikan biasanya yang paling unggul dalam permainan politik. Negara lain dengan masyarakat yang tidak berpendidikan atau basis populasi yang lebih kecil mungkin akan lebih sulit untuk mempengaruhi negara-negara lain. Teknologi juga merupakan suatu pandukung yang bisa memainkan peran dalam seberapa cepat suatu negara dapat berkomunikasi dengan petugas diplomatiknya dan seberapa baik mereka dapat mengkoordinasikan komunikasi, dll. Ini menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara juga sangat berpengaruh pada power negara tersebut. Dalam hal pengumpulan intelijen, hal yang paling penting di sana adalah juga teknologi. Reputasi dan prestise memainkan peran dalam politik internasional sedemikian rupa karena mereka mewakili keinginan negara untuk menindaklanjuti arah politik negara. Jika suatu negara telah memenuhi komitmennya di masa lalu, kemungkinan besar juga akan melakukannya di masa depan. Jenis rezim juga dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk merespon dalam kancah internasional. Misalnya proses demokrasi yang sangat berbeda dari yang otoriter. Legitimasi suatu negara di mata warganya juga sangat dapat mengubah kemampuan suatu negara. Selain itu, sifat distribusi kekuasaan suatu negara (federal atau kesatuan) juga dapat mempengaruhi kemampuan negara, cepat atau tidaknya pengambilan suatu keputusan. Geografi merupakan salah satu yang mempengaruhi kemampuan suatu negara juga. Sebuah negara yang terisolasi (sebuah pulau seperti Inggris atau negara yang jauh, seperti Amerika Serikat) memberikan perlindungan dari invasi oleh negara-negara lain. Seiring
 
dengan peningkatan teknologi, meskipun, peran geografi menjadi kurang penting. Teknologi rudal sekarang memungkinkan untuk serangan militer dari seluruh dunia. Faktor kemampuan ekonomi merupakan yang paling penting dalam memainkan peran untuk mempengaruhi negara lain. Sebuah negara dengan GNP yang besar (seperti Amerika Serikat) memiliki lebih banyak sumber daya. Kemampuan militer, seperti ukuran dan kemajuan teknologi militer, memainkan peran besar dalam kekuasaan. Dengan berbagai faktor berperan dalam menentukan kekuatan negara, jelas bahwa tidak ada rumus sederhana bagi negara-negara untuk merangking mereka sesuai dengan kekuatan internasional politiknya. Sementara banyak orang dengan cepat akan menempatkan Amerika Serikat di bagian atas daftar seperti itu, sangat sulit untuk menentukan siapa yang harus kedua dalam peringkat yang sama. Dalam rangka untuk memahami interaksi negara-negara dalam sistem internasional,  penting untuk pertama kali menyadari bahwa negara memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara harus menggunakan kemampuan dan kekuatannya

Wednesday, August 15, 2018

NEGARA DITINJAU DARI SEGI INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT

seblakcomaulana@gmail.com
MAKALAH
NEGARA DITINJAU DARI SEGI INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT


Disusun Oleh :
Neng Sinta Sintia Nurhasanah
Indra Setiawan
Mariana Siti Sopiah
Nia Siti Hopipah
Nurajijah
Aap Syamsul Arifin
SMK PLUS AL – ISTIQOMAH
2018
Jln. Kamojang Kp. Samarang Boboko RT. 02 RW. 01 Des. Samarang Kec. Samarang Dinas Pendidikan Nasional Kab. Garut Prov. Jawa Barat  Kode Pos 44161
KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, berkat rahmat dan karunia – Nya, kelompok kami dalam hal ini sebagai siswa Smk Pus Al – Istiqomah pada tahun 2018, telah membuat sebuah makalah yang berjudul Negara Ditinjau Dari Segi Integritas Antara Pemerintah Dan Rakyat untuk pemenuhan tugas dan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, siswa dan orang – orang yang membutuhukan.
            Selain itu juga, buku ini bisa digunakan secara luas oleh para siswa / siswi yang ada di manapun. Buku yang berjudul  ” Negara Ditinjau Dari Segi Integritas Antara Pemerintah Dan Rakyat “ bertujuan mengajakmu mempelajari lebih jauh tentang negara. Buku  ini disusun secara sederhana, tetapi tanpa meninggalkan kebenaran materi yang harus kami capai. Dengan kesederhanaan inilah diharapkan dapat membangun dalam proses pembelajaran.
            Kami menyadari buku ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu usaha perbaikan dan penyempurnaan terus kami lakukan. Untuk itu, kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan sangatlah penting bagi kami. Harapan kami makalah ini dapat bermamfaatdan membantu dalam mempersiapkan siswa / siswi menjadi generasi yang cerdas dan tangguh di masa depan.
            Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermamfaat bagimu. Selamat belajar, semoga berhasil.

Samarang Awi, 12 Agustus 2018

Penulis
         

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... 2
DAFTAR ISI......................................................................................................... 3
PETA KONSEP..................................................................................................... 4
BAB I PENDAHULUAN
·          Latar belakang........................................................................................... 5
·          Rumusan masalah...................................................................................... 5
·          Tujuan ....................................................................................................... 6
BAB II ISI
·         Definisi negara............................................................................................ 7
·         Pengertian negara menurut para ahli........................................................... 7
·         Pengertian negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan negara......................................................................................................... 8
·         Unsur unsur negara.................................................................................... 9
·         Fungsi negara.............................................................................................. 9
·         Sifat sifat negara........................................................................................10
·         Tujuan negara............................................................................................ 11
·         Asal mula negara....................................................................................... 11
·         Bentuk negara............................................................................................ 12
BAB III PENUTUP
·         Saran......................................................................................................... 13
KESIMPULAN.................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Makalah ini berisi tentang pengertian negara dari dua segi yaitu dari segi integritas pemerintah dan rakyat. Makna negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Di dalam makalah ini kalian dapat mengenal negara lebih dalam lagi, karena kami menyajikan informasi yang lebih dalam lagi tentang negara.

B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.      Apa definisi negara?
2.      Apa pengertian negara menurut para ahli?
3.      Apa pengertian negara yang ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan rakyat?
4.      Sebutkan unsur unsur negara?
5.      Sebutkan fungsi negara?
6.      Sebutkan sifat sifat negara?
7.      Sebutkan tujuan negara?
8.      Sebutkan asal mula terjadinya negara?
9.      Sebutkan bentuk negera?

C.   TUJUAN

1.       Untuk mengetahuai apa definisi negara.
2.       Untuk mengetahuai apa pengertian negara menurut para ahli.
3.       Untuk mengetahuai apa pengertian negara yang ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan rakyat.
4.       Untuk mengetahuai unsur unsur negara.
5.       Untuk mengetahuai fungsi negara.
6.       Untuk mengetahuai sifat sifat negara.
7.       Untuk mengetahuai tujuan negara.
8.       Untuk mengetahuai asal mula terjadinya negara.
9.       Untuk mengetahuai bentuk negera.
















BAB II
ISI

A.   DEFINISI NEGARA

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

B.   PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI

·      John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·      Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·      Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·      Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

C.   PENGERTIAN NEGARA DITINJAU DARI SEGI INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH  DAN  RAKYAT
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

D.   UNSUR UNSUR NEGARA

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
            Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
            Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

E.   FUNGSI NEGARA

·                      Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·                      Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·                      Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·                      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

F.      SIFAT SIFAT NEGARA

1. Sifat memaksa
            Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
            Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
            Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

G.    TUJUAN NEGARA

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

            Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·                      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·                      Memajukan kesejahteraan umum
·                     Mencerdaskan kehidupan bangsa
·                     Ikut melaksanakan ketertiban dunia
H.    ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·           Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·            Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
·           Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·            Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
·           Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
·                      Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·                     Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·                     Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
I.        BENTUK NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
·                      Negara Kesatuan
·                      Negara Serikat
·                      Perserikatan Negara (Konfederasi)
·                      Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·                      Dominion
·                      Koloni
·                      Protektorat
·                      Mandat











BAB III
PENUTUP

A.     SARAN
Menyadari bahwa kami masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tertuang dapat di pertanggung jawabkan.

Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Akan tetapi, kami harap saran dan kritik anda dapat membangun kami dan tidak menjatuhkan kami.















KESIMPULAN PEMBAHASAN

A.          KESIMPULAN

Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Negara Ditinjau Dari Segi Integriatas Antara Pemerintah Dan Rakyat” kami menyimpulkan bahwa negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya yang disamakan artinya dengan paham integralistik. Menurut paham ini, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Indonesia tidak menganut paham intgralistik secara murni. Akan tetapi, paham ini ditafsirkan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong.














DAFTAR PUSTAKA

·         https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/ 12 Agustus 2018 13:33
·         https://usaha321.net/pengertian-negara-dari-beberapa-ahli.html 12 Agustus 2018 13:33:23

















islam masuk istana raja

MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA  DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...