MAKALAH

Disusun
Oleh :
Neng
Sinta Sintia Nurhasanah
Indra
Setiawan
Mariana
Siti Sopiah
Nia
Siti Hopipah
Nurajijah
Aap
Syamsul Arifin
SMK PLUS AL – ISTIQOMAH
2018
Jln. Kamojang Kp. Samarang
Boboko RT. 02 RW. 01 Des. Samarang Kec. Samarang Dinas Pendidikan Nasional Kab.
Garut Prov. Jawa Barat Kode Pos 44161
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT, berkat rahmat dan karunia – Nya, kelompok kami dalam
hal ini sebagai siswa Smk Pus Al – Istiqomah pada tahun 2018, telah membuat
sebuah makalah yang berjudul Negara Ditinjau Dari Segi Integritas Antara
Pemerintah Dan Rakyat untuk pemenuhan tugas dan untuk disebarluaskan kepada
masyarakat, siswa dan orang – orang yang membutuhukan.
Selain itu juga, buku ini bisa
digunakan secara luas oleh para siswa / siswi yang ada di manapun. Buku yang
berjudul ” Negara Ditinjau Dari Segi
Integritas Antara Pemerintah Dan Rakyat “ bertujuan mengajakmu mempelajari
lebih jauh tentang negara. Buku ini
disusun secara sederhana, tetapi tanpa meninggalkan kebenaran materi yang harus
kami capai. Dengan kesederhanaan inilah diharapkan dapat membangun dalam proses
pembelajaran.
Kami menyadari buku ini masih jauh
dari kesempurnaan, oleh karena itu usaha perbaikan dan penyempurnaan terus kami
lakukan. Untuk itu, kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan
penyempurnaan sangatlah penting bagi kami. Harapan kami makalah ini dapat
bermamfaatdan membantu dalam mempersiapkan siswa / siswi menjadi generasi yang
cerdas dan tangguh di masa depan.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat
bermamfaat bagimu. Selamat belajar, semoga berhasil.
Samarang
Awi, 12 Agustus 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................
2
DAFTAR
ISI.........................................................................................................
3
PETA
KONSEP.....................................................................................................
4
BAB
I PENDAHULUAN
·
Latar
belakang...........................................................................................
5
·
Rumusan
masalah......................................................................................
5
·
Tujuan
.......................................................................................................
6
BAB
II ISI
·
Definisi
negara............................................................................................
7
·
Pengertian negara menurut
para ahli........................................................... 7
·
Pengertian negara
ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan
negara.........................................................................................................
8
·
Unsur unsur
negara....................................................................................
9
·
Fungsi
negara..............................................................................................
9
·
Sifat sifat
negara........................................................................................10
·
Tujuan
negara............................................................................................
11
·
Asal mula
negara.......................................................................................
11
·
Bentuk
negara............................................................................................
12
BAB
III PENUTUP
·
Saran.........................................................................................................
13
KESIMPULAN....................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Makalah
ini berisi tentang pengertian negara dari dua segi yaitu dari segi integritas
pemerintah dan rakyat. Makna negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Di dalam makalah ini
kalian dapat mengenal negara lebih dalam lagi, karena kami menyajikan informasi
yang lebih dalam lagi tentang negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa
definisi negara?
2. Apa
pengertian negara menurut para ahli?
3. Apa
pengertian negara yang ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan
rakyat?
4. Sebutkan
unsur unsur negara?
5. Sebutkan
fungsi negara?
6. Sebutkan
sifat sifat negara?
7. Sebutkan
tujuan negara?
8. Sebutkan
asal mula terjadinya negara?
9. Sebutkan
bentuk negera?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahuai apa definisi negara.
2. Untuk
mengetahuai apa pengertian negara
menurut para ahli.
3. Untuk
mengetahuai apa pengertian negara yang
ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan rakyat.
4. Untuk
mengetahuai unsur unsur negara.
5. Untuk
mengetahuai fungsi negara.
6. Untuk
mengetahuai sifat sifat negara.
7. Untuk
mengetahuai tujuan negara.
8. Untuk
mengetahuai asal mula terjadinya
negara.
9. Untuk
mengetahuai bentuk negera.
BAB II
ISI
A.
DEFINISI
NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
B.
PENGERTIAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
·
John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat
atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
C. PENGERTIAN NEGARA DITINJAU DARI SEGI
INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai
bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques
Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan
negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan
oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
D. UNSUR UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut
masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.
E. FUNGSI NEGARA
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah,
dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan
lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada
diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan
tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk
melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang
dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan
sejahtera.
F. SIFAT SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
G. TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
H. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu
wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu
daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan
diri
·
Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu
negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
·
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada
karena adanya kehendak Tuhan
·
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu
negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·
Teori Kekuasaan, yaitu negara
terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada
karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
I.
BENTUK
NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang
ada di dunia
·
Negara Kesatuan
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
BAB III
PENUTUP
A. SARAN
Menyadari bahwa kami masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah
di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tertuang dapat di
pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap
penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah
yang telah di jelaskan. Akan tetapi, kami harap saran dan kritik anda dapat
membangun kami dan tidak menjatuhkan kami.
KESIMPULAN
PEMBAHASAN
A.
KESIMPULAN
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka kami dapat
menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Negara Ditinjau Dari Segi Integriatas
Antara Pemerintah Dan Rakyat” kami menyimpulkan bahwa negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya yang disamakan artinya
dengan paham integralistik. Menurut paham ini, individu dianggap sebagai bagian
integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Indonesia tidak menganut paham intgralistik secara murni. Akan tetapi, paham
ini ditafsirkan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan pada kekeluargaan
dan gotong-royong.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment