MAKALAH
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
PENYUSUN
Neng Sinta Sintia Nurhasanah
SMK Plus Al-Istiqomah
Jln.kamojang
no.31,kp Samarang Awi,Rt.02/Rw.01, kec.Samarang,Kab.Garut
Kata
pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Memetakan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ini memberikan Wawasan kepada pembaca.
DAFTAR ISI:
BAB I
Memetakan wilayah republik indonesia
A.wilayah daratan
B.wilayah perairan
-zona laut teritorial
-zona ekonomi eklusif
-zona landas kontien
C.wilayah udara
BAB II
Batas batas wilayah negara indonesia
A. Bagian utara
B. Bagian timur
C. Bagian selatan
D. Bagian barat
BAB III
PENUTUP
Bab I
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wialayah merupakan salah satu
bagian pokok sebuah negara.Tiap-tiap
negara memiliki wilayah tertentu dengan batas batas yang ditentukan berdasarkan
perjanjian Internasional.
Berdasarkan ketentuan Pasa 1
Ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur
negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan. Perairan pedalaman,
perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah
dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung dibawahnya.berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan
wilayah Indonesia terdiri atas tiga bagian,yaitu daratan,lautan (perairan), dan
udara.

a.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah wilayah
tanah luas yang dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman) dari warga negara
atau penduduk negara yang bersangkutan. Wilayah daratan RI terbentang dari
Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan
kota dipulau Weh sebagai gerbang pintu gerbang wilayah barat Indonesia. Merauke
merupakan kabupaten di Pulau Papua yang menjadi gerbang bagian timur Indonesia.
Sementara itu pintu gerbang wilayah utara dan selatan Indonesia terdapat
dipulau Miangas dan pulau Rote. Wilayah Indonesia terlihat terpecah menjadi
gugusan pulau. Terdapat perairan,baik selat maupun laut diantara pulau-pulau
tersebut. Meskipun demikian,bagian Indonesia laut bukan merupakan pemisah. Laut
merupakan penghubung sehingga wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang
utuh.Itulah yang dimaksud “…….Sebuah negara kepulauan yang bercirikan
nusantara…….” dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Nusantara dijadikan sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia.
Nusantara terdiri atas dua kata yaitu Nusa dan Antara. Nusa berarti pulau dan
Antara berarti antara,relasi,seberang,atau luar. Nusantara diartikan sebagai
gugusan pulau. dianatar lautan dengan arti lautan sebagai penghubung sehingga
tercipta kesatuan wilayah yang utuh.
b. Wilayah Perairan
Wilayah perairan merupakan
wilayah laut yang termasuk kawasan suatu negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 wilayah perairan Indonesia adalah
perairan pedalaman,perairan kepulauan,dan laut teritorial. Ketentuan tentang
wilayah perairan Indonesia tercantum daam deklarasi Djuanda yang dideklarasikan
pada tanggal 13 Desember 1957. Isi deklarasi Djuanda sebagai berikut ” Bahwa
segala perairan disekitar,diantara,dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas dan
lebarnya adalah bagian yang wajar dari daerah daratan Negara Republik Indonesia
dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan
nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penetuan
batas laut 12 Mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”
Konsep yang dibuat pemerintah
Indonesia dalam deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam Konversi Hukum Laut PBB
pada tahun 1982 United Nations Convention the law of the Sea (UNCLOS). Konversi
tersebut dilaksanakan di Montego Bay, Jamaikan pada tahun 1982. Dalam Konversi
tersebut dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan
nusantara,laut wilayah,landasan kontinen,dan zona ekonomi eksklusif
1. Zona Laut Teritorial

Laut teritorial disebut juga
laut wilayah. Laut teritorial merupakan wilayah laut milik Indonesia. Negara
Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Batas laut teritoral merupakan
batas kedaulatan penuh negara Indonesia. Artinya,negara-negara lain tidak
diperbolehkan memasuki wilayah teritorial tanpa izin negara Indonesia. Sebagai
bagian dari masyarakat internasioan, Indonesia juga menjediakan jalur pelayaran
sebagai prasaran lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh
untuk memanfaatkan air,kekayaan laut,dasar laut, dan udara disekitarnya
termasuk kekayaan alam di dalamnya. Selain laut teritorial Indonesia memiliki
perairan Nusantara dan zona tambahan. Laut Nusantara disebut perairan Nusantara
atau perairan pedalaman yaitu laut di antara pulau-pulau yang dibatasi garis
dasar pulau. Adapun zona tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi
24mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial.
Bagaimana cara menentukan laut teritorial
Indonesia? Batas laut teritorial ditarik sejauh 12 mil lau (1 mil laut= 1,852
km) dari garis pantai terjauh yang menjorok ke laut. Selanjutnya, pada garis
tersebut dicari rata-rata pada saat air pasang dan saat air surut. Garis ini
disebut garis dasar. Dari garis dasar inilah kemudian diukur sejauh 12 mil ke
laut untuk menentukan batas laut teritorial. Adapun zona tambahan dapat
ditentukan dengan menarik 24 mil laut dari garis dasar.
2. Zona Landas Kontinen
Landasa kontinen adalah dasar
laut yang secara geologis dan mormologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman landas kontinen kurang dari 150 meter. Landas kontinen
diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Dasar laut yang
merupakan kelanjutan dari suatu benua biasanya ditentukan dengan melihat
sturktur batuan pembentuknya (kondisi geologi).Batas landas kontinen merupakan
batas landas kontinen merupakan batas dasar laut yang sumber daya alamnya dapat
dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas landasan kontinen diukur dari
garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut.
Jika terdapat dua negara dalam satu landas
kontinen dengan jarang kurang dari 200 mil, batas landas kontinen bagi kedua
negara ditentukan dengan cara membagi dua. Kedua negara memiliki bagian yang
sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.Negara memiliki hak penuh untuk
mengelola sumber alam di dasar laut yang masih dalam wilayah batas landas
kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa menggangu jalur lalu lintas
pelayaran damai. Pemanfaatan landas kontinen harus memperhatikan dan
menghormati kepentingan-kepentingan yang menyangkut masalah pertahanan dan
keamanan,perhubungan,telekomunikasi dan transmisi listrik bawah
laut,perikanan,penelitian ilmiah,serta cagar alam.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Eonomi Esklusif baru
muncul pada tahun 1970-an dalam Konferensi Hukum Laut III yang diprakasai oleh
PBB. Ketentuan terkait Zona Ekonomi Eksklusif berhasil disepakati dan
dituangkan dalam Bb V pasal 22-75 Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Zona ekonomi
Ekslusif (ZEE) merupakan daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas
seperti sebelah selatan Pulau Jawa dan sebelah barat Pulau Sumatra yang bebatasan
dengan Samudra Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik.
ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke
laut (garis dasar).
Pada Zona Ekonomi Ekslusif, negara-negarapantai
mempunyai Hak dan Yuridiksi sebagai berikut.
a. Hak Kedaulatan untuk tujuan eksplorasi dan
ekspolitasi,pelestarian dan pengolahan sumber-sumber alam,baik yang hidup
maupun yang tidak hidup,dari dasar laut dan tanah dibawahnya untuk eksplorasi
dan eksploitasi dari ZEE seperti produk energi dari air,aliran laut,dan angin.
b. Yuridiksi sebagaimana yang ditentukan dalam
ketentuan yang relevan mengenai pembentukan dan penggunaan pulau-pulau
buatan,instalasi-instalasi,penelitan,perlindungan,dan pelestarian lingkungan
laut.
Di wilayah ZEE, Indonesia memiliki prioritas
utama untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya tanpa menggangu jalur lalu
lintas damai di wilayah tersebut. Indonesia bertanggung jawab untuk
melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. Pemerintah Indonesia
berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya
alam nonhayati yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya serta
memanfaatkan air lautnya. Pemerintah juga memiliki kebebasan melakukan
pelayaran dan penerbangan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional di daerah
ini. Di luar ZEE adalah laut bebas.
Landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekskusif
merupakan wilayah yuridiksi Indonesia. Wilayah yuridiksi adalah wilayah di luar
wilayah negara terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif,landas kontinen,dan zona
tambahan. Dalam wilayah yuridiksi negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenagan tertentu sebagimana diatur dalam peraturan perundagan-undangan dan
hukum internasional. Batas wilayah yuridiksi adalah garis batas yang merupakan
pemisah hak berdaulat dan kewenagan tertentu yang dimiliki oleh warga negara
yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional
C. Wilayah Udara
Wialayah negara jika dibagi
secara horizontal menghasilkan batas wilayah darat dan laut.Ketika sebuah
wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa,di
dasar laut,dan tanah dibawahnya.Wialayah udara sama pentingnya dengan wilayah
daratan dan perairan,terutama setelah ditemukannya pesawat terbang serta adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut beberapa teori yang
menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara,
1. Teori Keamanan
Teori keamanan menyatakan
bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan
untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan
ketinggian 1.500m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500m.
2. Teori Penguasaan
Teori penguasaan menjelaskan
bahawa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan
dalam menguasai ruang udara diatasnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini
menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai tekonologi tinggi dan merugikan
bagi negara-negara berkembang.
3. Teori Udara
Teori udara menjelaskan bahawa
wilayah udara hendaknya sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara
atau pesawat udara mengudara. Ketinggian tersebut sekira 30 mil dari muka bumi.
4. Teori Negara Berdaulat di Udara
Belum ada kesepakatan di forum
internasional mengenai teori ini. Mengenai airspace (ruang angkasa) masih
sering menimbulkan pengertian terkait batas,jarak,dan ketinggian di ruang
udara. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk
orbit geostasoner adalah jarak lebih kurang 36.00 km diukur dari titik gunung
tertinggi di Indonesia.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas
ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di
wilayah suatu negara yang mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara nasional
merupakan salah satu sarana atau media sebagai tempat bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk melaksanakan kedaulatan,hak berdaulat,dan yuridiksi.
Pada saat Perang Dunia I terdapat pengakuan mengenai ruang udara dari tiap-tiap
negara. Tiap-tiap negara bersepakat untuk menerima teori kedaulatan negara atas
wilayah udara yaitu usque ad coelum. Teori ini mengakui bahwa ruang udara
tiap-tiap negara ketinggiannya tidak terbatas. Selanjutnya, pengakuan teori
tersebut ditegaskan dalam Konvensi Paris tahun 1919 untuk Pengaturan Navigasi
Udara.
Pasal 1 Konvensi Parsi (Convention Relating of
the Regulation of Aerial Navigation) menjelaskan bahwa “Pihak-pihak agung yang
menjadi peserta dari konvensi ini mengakui bahwa setiap kekuasaan memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya”.
Senada dengan Konvensi Paris,dalam Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa
setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang
udara di atas wilayahnya dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak
ada satu pun pesawat asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu
negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Negara Indonesia juga menerima teori kedaulatan
negara atas wilayah udara. Oleh karena itu, dalam pasa 10 Undang-undang Nomor
43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan bahwa pemerintah berwenang
memberi izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara
teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia juga berwenang menetapkan wilayah udara yang dilarang
dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.
BAB II
Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia
Setiap negara di dunia harus
memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk
negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari
perbatasan suatu wilayah juga beragam, Kalau dibuat garis bakal membentuk garis
silang .Garis tersebut biiasanya disebut entah dipasang gapura besar, tugu,
berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.Kamu tahu kan kalau Indonesia
merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah
lautan.Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain
memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat
(kontinen).Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya
hanya berhubungan dengan 3 negara saja.Secara geografis, Indonesia letaknya
diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan
Pasifik).
sebagai “posisi silang”, akibatnya
Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.
Di makalah ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara geografisnya,
untuk batasan lebih spesifik nanti kita bahas dalam makalah lainnya. Jadi yang
dibahas di sini yaitu :
1. Batas
wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat
Batas
Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan
negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua
batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan
langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini
berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia.Batas lautnya mencakup lima
negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada
pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan
Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Biar Indonesia dan Papua
Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati
hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau
batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan
dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat : Provinsi Barat (Fly),
Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk
batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk
batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.Oiya sebelum tahun
1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor
Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi
negara sendiri.
. 

4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Yang terakhir kita lanjut
berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan
Perairan Negara India.Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik
tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.Pulau tersebut ialah Pulau
Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).

Kesimpulan
Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak
memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang
terhubung dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat
daratan. Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
·
Sebelah
utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara : Malaysia, Singapura,
Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
·
Sebelah
barat, negara Indonesia dibatasi oleh : Samudera Hindia dan negara India.
·
Sebelah
Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh : Samudera Hindia dan negara
Timor Leste.
·
Sebelah
timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.
DAFTAR PUSTAKA:
BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga
bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada
kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti,
dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan
kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.