MENURUT SEGI ORGANISASI
DIN.PENDIDIKAN NASIONAL
KAB. GARUT
SMK PLUS AL-ISTIQOMAH 2018
KELOMPOK-1
AHMAD JAPAR
MUHAMMAD IHSAN
SITI NURJANAH
AI SITI ROSDIANI
SILPI AWALIAH
SILPA INAYAH
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
DAFTAR ISI :
NEGARA MENURUT PARA AHLI
NEGARA MENURUT KESUSILAAN
NEGARA MENURUT KEKUASAAN
SUDUT BANGSA KEKUASAAN
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16. Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
18. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
19. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
20. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
21. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22. Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
• Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
• Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
• Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
• Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
• Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
• Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
• Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
• Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
• Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
• Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
• Negara Kesatuan
• Negara Serikat
• Perserikatan Negara (Konfederasi)
• Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
• Dominion
• Koloni
• Protektorat
• Mandat
• Trust
Negara menurut kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
Sifat kekuasaan
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer & utk mengendalikan kekerasan dan kriminalPolisi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan2.Ekonomi & produksi utk pengambilan keputusan3.Politik utk mempertahankan, mengubah,4.Hukum & melancarkan interaksi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai5.Tradisi
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir
Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Teori Pemisahan Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan.
Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan dapat bermanfaat.
KEPENTINGAN, TUJUAN DAN KEKUASAAN NEGARA
Bab ini membahas tentang berbagai kepentingan dan tujuan yang dimiliki negara (atau aktor lainnya) dan pentingnya kemampuan dan kekuatan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Kepentingan, Tujuan, Ancaman dan Peluang
Negara adalah aktor dalam sistem internasional, dengan kepentingan nasional yang berbeda. Beberapa mengklaim bahwa kepentingan nasional hanya merupakan kepentingan pemimpin negara tersebut. Sulit untuk menyangkal bahwa beberapa kepentingan suatu negara merupakan kepentingan pemimpin tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan berbedanya setiap kepentingan nasional atau rezim politik yang diberlakukan oleh masing-masing pemimpin sebuah negara. Misalnya, kepentingan nasional Indonesia pada masa kepemimpinan Sukarno memiliki perbedaan dengan kepentingan Indonesia dibawah kepemimpinan Suharto, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang sama. Setiap negara mengejar berbagai tujuan yang konsisten dengan kepentingan mereka. Sementara kepentingan biasanya menunjuk ke tujuan yang lebih spesifik. Tujuan-tujuan ini mungkin merupakan tujuan defensif, ekonomi, dll. Tujuan ini bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka panjang cenderung kurang mendesak dan lebih luas daripada tujuan jangka pendek. Dimana tujuan jangka panjang misalnya untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan jangka pendek akan lebih spesifik, mungkin bekerja di luar perjanjian ekonomi atau militer dengan negara tertentu. Ancaman juga mempengaruhi tujuan. Negara harus selalu siap siaga memperhatikan apa-apa saja yang terjadi di dunia. Dengan demikian, peluang setiap negara akan sama karena ancaman yang diperoleh dari luar cenderung sama. Perubahan mendadak di dunia dapat menciptakan peluang yang mengubah tujuan suatu negara. Misalnya ketika korea Utara memperkuat senjata nuklirnya, maka negara-negara sekitarnya seperti Jepang dan Korea Selatan akan merasakan ancaman yang sama dan juga peluang yang sama dalam mengatasinya. Ada kesulitan yang jelas dalam penentuan kepentingan dan tujuan. Seringkali, yang berbeda kepentingan, berkonflik satu sama lain. Misalnya, penentangan terhadap pelanggaran
hak asasi manusia mungkin bertentangan dengan keinginan untuk membuka perdagangan dengan negara lain. Selain itu, opini publik juga harus diperhitungkan. Berbagai pemerintah juga menghadapi hambatan institusional yang berbeda. Pemisahan kekuasaan di negara Amerika Serikat memberikan kekuasaan untuk Senat, misalnya, ketika berurusan dengan kebijakan luar negeri. Aktor non-negara yang lain juga harus dipertimbangkan dalam menentukan kepentingan. Secara keseluruhan, proses penentuan kepentingan negara dan tujuan cukup sulit dan rumit.
Kemampuan dan Power
Agar sebuah negara dapat mewujudkan tujuan-tujuannya, maka negara harus memiliki kemampuan tertentu dan juga power. Power didefinisikan sebagai pengaruh atau potensi yang aktual atau pemaksaan seorang aktor negara atau lainnya agar menyatakan relatif(mendukung) terhadap suatu negara atau pun suatu aktor non-negara karena kemampuan politik, geografis, ekonomi dan keuangan, teknologi, militer, sosial, budaya, yang dimiliki negara tersebut. Kemampuan Politik didasarkan pada empat faktor: sumber daya manusia, teknologi, reputasi, dan sifat dari sistem politik negara itu. Sumber daya manusia merupakan hal yang paling penting dalam beberapa cara. Sebuah negara dengan populasi yang lebih besar atau yang lebih berpendidikan biasanya yang paling unggul dalam permainan politik. Negara lain dengan masyarakat yang tidak berpendidikan atau basis populasi yang lebih kecil mungkin akan lebih sulit untuk mempengaruhi negara-negara lain. Teknologi juga merupakan suatu pandukung yang bisa memainkan peran dalam seberapa cepat suatu negara dapat berkomunikasi dengan petugas diplomatiknya dan seberapa baik mereka dapat mengkoordinasikan komunikasi, dll. Ini menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara juga sangat berpengaruh pada power negara tersebut. Dalam hal pengumpulan intelijen, hal yang paling penting di sana adalah juga teknologi. Reputasi dan prestise memainkan peran dalam politik internasional sedemikian rupa karena mereka mewakili keinginan negara untuk menindaklanjuti arah politik negara. Jika suatu negara telah memenuhi komitmennya di masa lalu, kemungkinan besar juga akan melakukannya di masa depan. Jenis rezim juga dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk merespon dalam kancah internasional. Misalnya proses demokrasi yang sangat berbeda dari yang otoriter. Legitimasi suatu negara di mata warganya juga sangat dapat mengubah kemampuan suatu negara. Selain itu, sifat distribusi kekuasaan suatu negara (federal atau kesatuan) juga dapat mempengaruhi kemampuan negara, cepat atau tidaknya pengambilan suatu keputusan. Geografi merupakan salah satu yang mempengaruhi kemampuan suatu negara juga. Sebuah negara yang terisolasi (sebuah pulau seperti Inggris atau negara yang jauh, seperti Amerika Serikat) memberikan perlindungan dari invasi oleh negara-negara lain. Seiring
dengan peningkatan teknologi, meskipun, peran geografi menjadi kurang penting. Teknologi rudal sekarang memungkinkan untuk serangan militer dari seluruh dunia. Faktor kemampuan ekonomi merupakan yang paling penting dalam memainkan peran untuk mempengaruhi negara lain. Sebuah negara dengan GNP yang besar (seperti Amerika Serikat) memiliki lebih banyak sumber daya. Kemampuan militer, seperti ukuran dan kemajuan teknologi militer, memainkan peran besar dalam kekuasaan. Dengan berbagai faktor berperan dalam menentukan kekuatan negara, jelas bahwa tidak ada rumus sederhana bagi negara-negara untuk merangking mereka sesuai dengan kekuatan internasional politiknya. Sementara banyak orang dengan cepat akan menempatkan Amerika Serikat di bagian atas daftar seperti itu, sangat sulit untuk menentukan siapa yang harus kedua dalam peringkat yang sama. Dalam rangka untuk memahami interaksi negara-negara dalam sistem internasional, penting untuk pertama kali menyadari bahwa negara memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara harus menggunakan kemampuan dan kekuatannya
Tuesday, August 28, 2018
Monday, August 27, 2018
MENURUT SEGI ORGANISASI
DIN.PENDIDIKAN NASIONAL
KAB. GARUT
SMK PLUS AL-ISTIQOMAH 2018
KELOMPOK-1
AHMAD JAPAR
MUHAMMAD IHSAN
SITI NURJANAH
AI SITI ROSDIANI
SILPI AWALIAH
SILPA INAYAH
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
DAFTAR ISI :
NEGARA MENURUT PARA AHLI
NEGARA MENURUT KESUSILAAN
NEGARA MENURUT KEKUASAAN
SUDUT BANGSA KEKUASAAN
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16. Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
18. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
19. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
20. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
21. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22. Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
• Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
• Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
• Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
• Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
• Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
• Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
• Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
• Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
• Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
• Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
• Negara Kesatuan
• Negara Serikat
• Perserikatan Negara (Konfederasi)
• Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
• Dominion
• Koloni
• Protektorat
• Mandat
• Trust
Negara menurut kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
Sifat kekuasaan
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer & utk mengendalikan kekerasan dan kriminalPolisi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan2.Ekonomi & produksi utk pengambilan keputusan3.Politik utk mempertahankan, mengubah,4.Hukum & melancarkan interaksi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai5.Tradisi
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir
Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Teori Pemisahan Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan.
Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan dapat bermanfaat.
KEPENTINGAN, TUJUAN DAN KEKUASAAN NEGARA
Bab ini membahas tentang berbagai kepentingan dan tujuan yang dimiliki negara (atau aktor lainnya) dan pentingnya kemampuan dan kekuatan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Kepentingan, Tujuan, Ancaman dan Peluang
Negara adalah aktor dalam sistem internasional, dengan kepentingan nasional yang berbeda. Beberapa mengklaim bahwa kepentingan nasional hanya merupakan kepentingan pemimpin negara tersebut. Sulit untuk menyangkal bahwa beberapa kepentingan suatu negara merupakan kepentingan pemimpin tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan berbedanya setiap kepentingan nasional atau rezim politik yang diberlakukan oleh masing-masing pemimpin sebuah negara. Misalnya, kepentingan nasional Indonesia pada masa kepemimpinan Sukarno memiliki perbedaan dengan kepentingan Indonesia dibawah kepemimpinan Suharto, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang sama. Setiap negara mengejar berbagai tujuan yang konsisten dengan kepentingan mereka. Sementara kepentingan biasanya menunjuk ke tujuan yang lebih spesifik. Tujuan-tujuan ini mungkin merupakan tujuan defensif, ekonomi, dll. Tujuan ini bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka panjang cenderung kurang mendesak dan lebih luas daripada tujuan jangka pendek. Dimana tujuan jangka panjang misalnya untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan jangka pendek akan lebih spesifik, mungkin bekerja di luar perjanjian ekonomi atau militer dengan negara tertentu. Ancaman juga mempengaruhi tujuan. Negara harus selalu siap siaga memperhatikan apa-apa saja yang terjadi di dunia. Dengan demikian, peluang setiap negara akan sama karena ancaman yang diperoleh dari luar cenderung sama. Perubahan mendadak di dunia dapat menciptakan peluang yang mengubah tujuan suatu negara. Misalnya ketika korea Utara memperkuat senjata nuklirnya, maka negara-negara sekitarnya seperti Jepang dan Korea Selatan akan merasakan ancaman yang sama dan juga peluang yang sama dalam mengatasinya. Ada kesulitan yang jelas dalam penentuan kepentingan dan tujuan. Seringkali, yang berbeda kepentingan, berkonflik satu sama lain. Misalnya, penentangan terhadap pelanggaran
hak asasi manusia mungkin bertentangan dengan keinginan untuk membuka perdagangan dengan negara lain. Selain itu, opini publik juga harus diperhitungkan. Berbagai pemerintah juga menghadapi hambatan institusional yang berbeda. Pemisahan kekuasaan di negara Amerika Serikat memberikan kekuasaan untuk Senat, misalnya, ketika berurusan dengan kebijakan luar negeri. Aktor non-negara yang lain juga harus dipertimbangkan dalam menentukan kepentingan. Secara keseluruhan, proses penentuan kepentingan negara dan tujuan cukup sulit dan rumit.
Kemampuan dan Power
Agar sebuah negara dapat mewujudkan tujuan-tujuannya, maka negara harus memiliki kemampuan tertentu dan juga power. Power didefinisikan sebagai pengaruh atau potensi yang aktual atau pemaksaan seorang aktor negara atau lainnya agar menyatakan relatif(mendukung) terhadap suatu negara atau pun suatu aktor non-negara karena kemampuan politik, geografis, ekonomi dan keuangan, teknologi, militer, sosial, budaya, yang dimiliki negara tersebut. Kemampuan Politik didasarkan pada empat faktor: sumber daya manusia, teknologi, reputasi, dan sifat dari sistem politik negara itu. Sumber daya manusia merupakan hal yang paling penting dalam beberapa cara. Sebuah negara dengan populasi yang lebih besar atau yang lebih berpendidikan biasanya yang paling unggul dalam permainan politik. Negara lain dengan masyarakat yang tidak berpendidikan atau basis populasi yang lebih kecil mungkin akan lebih sulit untuk mempengaruhi negara-negara lain. Teknologi juga merupakan suatu pandukung yang bisa memainkan peran dalam seberapa cepat suatu negara dapat berkomunikasi dengan petugas diplomatiknya dan seberapa baik mereka dapat mengkoordinasikan komunikasi, dll. Ini menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara juga sangat berpengaruh pada power negara tersebut. Dalam hal pengumpulan intelijen, hal yang paling penting di sana adalah juga teknologi. Reputasi dan prestise memainkan peran dalam politik internasional sedemikian rupa karena mereka mewakili keinginan negara untuk menindaklanjuti arah politik negara. Jika suatu negara telah memenuhi komitmennya di masa lalu, kemungkinan besar juga akan melakukannya di masa depan. Jenis rezim juga dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk merespon dalam kancah internasional. Misalnya proses demokrasi yang sangat berbeda dari yang otoriter. Legitimasi suatu negara di mata warganya juga sangat dapat mengubah kemampuan suatu negara. Selain itu, sifat distribusi kekuasaan suatu negara (federal atau kesatuan) juga dapat mempengaruhi kemampuan negara, cepat atau tidaknya pengambilan suatu keputusan. Geografi merupakan salah satu yang mempengaruhi kemampuan suatu negara juga. Sebuah negara yang terisolasi (sebuah pulau seperti Inggris atau negara yang jauh, seperti Amerika Serikat) memberikan perlindungan dari invasi oleh negara-negara lain. Seiring
dengan peningkatan teknologi, meskipun, peran geografi menjadi kurang penting. Teknologi rudal sekarang memungkinkan untuk serangan militer dari seluruh dunia. Faktor kemampuan ekonomi merupakan yang paling penting dalam memainkan peran untuk mempengaruhi negara lain. Sebuah negara dengan GNP yang besar (seperti Amerika Serikat) memiliki lebih banyak sumber daya. Kemampuan militer, seperti ukuran dan kemajuan teknologi militer, memainkan peran besar dalam kekuasaan. Dengan berbagai faktor berperan dalam menentukan kekuatan negara, jelas bahwa tidak ada rumus sederhana bagi negara-negara untuk merangking mereka sesuai dengan kekuatan internasional politiknya. Sementara banyak orang dengan cepat akan menempatkan Amerika Serikat di bagian atas daftar seperti itu, sangat sulit untuk menentukan siapa yang harus kedua dalam peringkat yang sama. Dalam rangka untuk memahami interaksi negara-negara dalam sistem internasional, penting untuk pertama kali menyadari bahwa negara memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara harus menggunakan kemampuan dan kekuatannya
DIN.PENDIDIKAN NASIONAL
KAB. GARUT
SMK PLUS AL-ISTIQOMAH 2018
KELOMPOK-1
AHMAD JAPAR
MUHAMMAD IHSAN
SITI NURJANAH
AI SITI ROSDIANI
SILPI AWALIAH
SILPA INAYAH
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
DAFTAR ISI :
NEGARA MENURUT PARA AHLI
NEGARA MENURUT KESUSILAAN
NEGARA MENURUT KEKUASAAN
SUDUT BANGSA KEKUASAAN
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Menurut Para Ahli
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.
6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.
7. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.
9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.
12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
16. Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
17. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
18. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
19. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
20. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
21. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.
22. Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
• Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
• Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
• Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
• Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
• Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
• Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
• Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
• Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
• Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
• Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
• Negara Kesatuan
• Negara Serikat
• Perserikatan Negara (Konfederasi)
• Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
• Dominion
• Koloni
• Protektorat
• Mandat
• Trust
Negara menurut kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Kekuasaan bersifat positif
merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus
Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Legitimasi kekuasaan
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).
Sifat kekuasaan
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi. 2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan: 1. Kekuasaan memberi penghargaan. 2. Kekuasaan yang memaksa 3. Kekuasaan yang sah. 4. Kekuasaan memberi referensi. 5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer & utk mengendalikan kekerasan dan kriminalPolisi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan2.Ekonomi & produksi utk pengambilan keputusan3.Politik utk mempertahankan, mengubah,4.Hukum & melancarkan interaksi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai5.Tradisi
Sumber – sumber kekuasaan meliputi:
1.Sarana Paksaan Fisik
2. Keahlian
3. Hukum normatif
4. Status sosial
5. Harta kekayaan
6. Popularitas
7. Jabatan
8. Massa yg terorganisir
Negara, menurut Prof. Miriam Budiardjo, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah bentuk yang paling modern dari kehendak manusia untuk hidup bersama, setelah sebelumnya antara manusia satu dengan yang lainnya seolah seperti serigala terhadap mangsanya, saling membunuh (homo homini lupus).
Berbicara tentang Negara sepertinya tidak akan bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang kekuasaan, karena kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara. Kekuasaan sendiri bisa didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan pelaku (Prof. Miriamm Budiardjo)
Kekuasaan adalah fungsi dari keberadaan sebuah negara, bahkan negara itu sendiri adalah bentuk lain dari kekuasaan, Thomas Hobbes (1588-1679) bahkan memandang kekuasaan negara dengan sangat ekstrim, ketika menyebut Negara ideal itu dengan sebutan Leviathan (Leviathan sendiri sebenarnya gambaran tentang monster laut dalam legenda yahudi kuno) sebuah simbol bahwa negara harus mempunyai kekuasaan yang luas dalam mengatur masyarakat. Kekuasaan sendiri menurut John Locke (1975), hadir dari upaya individu menyatukan visi mereka dalam sebuah komunitas. Visi tersebut lahir dari rangkaian refleksi dan kesadaran atas hakikat dirinya sendiri sebagai makhluk yang rasional.
Negara adalah sebuah organisasi, bentuk lain dari kekuasaan, karena itu akan ada individu atau sekelompok individu yang akan memimpin organisasi tersebut, dengan kata lain juga akan memegang, menjalankan dan menggunakan kekuasaan tersebut kepada anggota organisasi yang lain, dalam hal ini adalah masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan tujuan dari negara itu tercapai.
Nah, individu atau sekelompok individu yang memegang kekuasaan dari sebuah negara itu kita sebut dengan penguasa atau dengan kata lain adalah pemerintah. Sumber kekuasaan sendiri dalam sebuah negara akan menentukan corak dan model kekuasaan yang akan dijalankan. Kekuasaan yang bersumber dari sebuah otoritas, biasanya adalah keluarga atau keturunan, akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada seorang penguasa (pemerintah), kekuasaan yang mutlak ini bisa dan biasanya menjadi cikal bakal kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Sedang kekuasaan yang berasal dari rakyat (misalnya melalui pemilihan) adalah kekuasaan yang kompromistis (ada distribusi dan pembagian kekuasaan, dsb). Penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah) bisa berasal dari kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, bahkan juga kekuasaan atau pemerintahan demokratis yang kompromistis.
Pemerintahan dalam definisi Rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warga negara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik
Teori Pemisahan Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan.
Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian kekuasaan negara dan teori kekuasaan dapat bermanfaat.
KEPENTINGAN, TUJUAN DAN KEKUASAAN NEGARA
Bab ini membahas tentang berbagai kepentingan dan tujuan yang dimiliki negara (atau aktor lainnya) dan pentingnya kemampuan dan kekuatan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Kepentingan, Tujuan, Ancaman dan Peluang
Negara adalah aktor dalam sistem internasional, dengan kepentingan nasional yang berbeda. Beberapa mengklaim bahwa kepentingan nasional hanya merupakan kepentingan pemimpin negara tersebut. Sulit untuk menyangkal bahwa beberapa kepentingan suatu negara merupakan kepentingan pemimpin tertentu. Ini bisa dibuktikan dengan berbedanya setiap kepentingan nasional atau rezim politik yang diberlakukan oleh masing-masing pemimpin sebuah negara. Misalnya, kepentingan nasional Indonesia pada masa kepemimpinan Sukarno memiliki perbedaan dengan kepentingan Indonesia dibawah kepemimpinan Suharto, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang sama. Setiap negara mengejar berbagai tujuan yang konsisten dengan kepentingan mereka. Sementara kepentingan biasanya menunjuk ke tujuan yang lebih spesifik. Tujuan-tujuan ini mungkin merupakan tujuan defensif, ekonomi, dll. Tujuan ini bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka panjang cenderung kurang mendesak dan lebih luas daripada tujuan jangka pendek. Dimana tujuan jangka panjang misalnya untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan jangka pendek akan lebih spesifik, mungkin bekerja di luar perjanjian ekonomi atau militer dengan negara tertentu. Ancaman juga mempengaruhi tujuan. Negara harus selalu siap siaga memperhatikan apa-apa saja yang terjadi di dunia. Dengan demikian, peluang setiap negara akan sama karena ancaman yang diperoleh dari luar cenderung sama. Perubahan mendadak di dunia dapat menciptakan peluang yang mengubah tujuan suatu negara. Misalnya ketika korea Utara memperkuat senjata nuklirnya, maka negara-negara sekitarnya seperti Jepang dan Korea Selatan akan merasakan ancaman yang sama dan juga peluang yang sama dalam mengatasinya. Ada kesulitan yang jelas dalam penentuan kepentingan dan tujuan. Seringkali, yang berbeda kepentingan, berkonflik satu sama lain. Misalnya, penentangan terhadap pelanggaran
hak asasi manusia mungkin bertentangan dengan keinginan untuk membuka perdagangan dengan negara lain. Selain itu, opini publik juga harus diperhitungkan. Berbagai pemerintah juga menghadapi hambatan institusional yang berbeda. Pemisahan kekuasaan di negara Amerika Serikat memberikan kekuasaan untuk Senat, misalnya, ketika berurusan dengan kebijakan luar negeri. Aktor non-negara yang lain juga harus dipertimbangkan dalam menentukan kepentingan. Secara keseluruhan, proses penentuan kepentingan negara dan tujuan cukup sulit dan rumit.
Kemampuan dan Power
Agar sebuah negara dapat mewujudkan tujuan-tujuannya, maka negara harus memiliki kemampuan tertentu dan juga power. Power didefinisikan sebagai pengaruh atau potensi yang aktual atau pemaksaan seorang aktor negara atau lainnya agar menyatakan relatif(mendukung) terhadap suatu negara atau pun suatu aktor non-negara karena kemampuan politik, geografis, ekonomi dan keuangan, teknologi, militer, sosial, budaya, yang dimiliki negara tersebut. Kemampuan Politik didasarkan pada empat faktor: sumber daya manusia, teknologi, reputasi, dan sifat dari sistem politik negara itu. Sumber daya manusia merupakan hal yang paling penting dalam beberapa cara. Sebuah negara dengan populasi yang lebih besar atau yang lebih berpendidikan biasanya yang paling unggul dalam permainan politik. Negara lain dengan masyarakat yang tidak berpendidikan atau basis populasi yang lebih kecil mungkin akan lebih sulit untuk mempengaruhi negara-negara lain. Teknologi juga merupakan suatu pandukung yang bisa memainkan peran dalam seberapa cepat suatu negara dapat berkomunikasi dengan petugas diplomatiknya dan seberapa baik mereka dapat mengkoordinasikan komunikasi, dll. Ini menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara juga sangat berpengaruh pada power negara tersebut. Dalam hal pengumpulan intelijen, hal yang paling penting di sana adalah juga teknologi. Reputasi dan prestise memainkan peran dalam politik internasional sedemikian rupa karena mereka mewakili keinginan negara untuk menindaklanjuti arah politik negara. Jika suatu negara telah memenuhi komitmennya di masa lalu, kemungkinan besar juga akan melakukannya di masa depan. Jenis rezim juga dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk merespon dalam kancah internasional. Misalnya proses demokrasi yang sangat berbeda dari yang otoriter. Legitimasi suatu negara di mata warganya juga sangat dapat mengubah kemampuan suatu negara. Selain itu, sifat distribusi kekuasaan suatu negara (federal atau kesatuan) juga dapat mempengaruhi kemampuan negara, cepat atau tidaknya pengambilan suatu keputusan. Geografi merupakan salah satu yang mempengaruhi kemampuan suatu negara juga. Sebuah negara yang terisolasi (sebuah pulau seperti Inggris atau negara yang jauh, seperti Amerika Serikat) memberikan perlindungan dari invasi oleh negara-negara lain. Seiring
dengan peningkatan teknologi, meskipun, peran geografi menjadi kurang penting. Teknologi rudal sekarang memungkinkan untuk serangan militer dari seluruh dunia. Faktor kemampuan ekonomi merupakan yang paling penting dalam memainkan peran untuk mempengaruhi negara lain. Sebuah negara dengan GNP yang besar (seperti Amerika Serikat) memiliki lebih banyak sumber daya. Kemampuan militer, seperti ukuran dan kemajuan teknologi militer, memainkan peran besar dalam kekuasaan. Dengan berbagai faktor berperan dalam menentukan kekuatan negara, jelas bahwa tidak ada rumus sederhana bagi negara-negara untuk merangking mereka sesuai dengan kekuatan internasional politiknya. Sementara banyak orang dengan cepat akan menempatkan Amerika Serikat di bagian atas daftar seperti itu, sangat sulit untuk menentukan siapa yang harus kedua dalam peringkat yang sama. Dalam rangka untuk memahami interaksi negara-negara dalam sistem internasional, penting untuk pertama kali menyadari bahwa negara memiliki kepentingan dan tujuan tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara harus menggunakan kemampuan dan kekuatannya
Wednesday, August 15, 2018
NEGARA DITINJAU DARI SEGI INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT
seblakcomaulana@gmail.com
MAKALAH

Disusun
Oleh :
Neng
Sinta Sintia Nurhasanah
Indra
Setiawan
Mariana
Siti Sopiah
Nia
Siti Hopipah
Nurajijah
Aap
Syamsul Arifin
SMK PLUS AL – ISTIQOMAH
2018
Jln. Kamojang Kp. Samarang
Boboko RT. 02 RW. 01 Des. Samarang Kec. Samarang Dinas Pendidikan Nasional Kab.
Garut Prov. Jawa Barat Kode Pos 44161
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT, berkat rahmat dan karunia – Nya, kelompok kami dalam
hal ini sebagai siswa Smk Pus Al – Istiqomah pada tahun 2018, telah membuat
sebuah makalah yang berjudul Negara Ditinjau Dari Segi Integritas Antara
Pemerintah Dan Rakyat untuk pemenuhan tugas dan untuk disebarluaskan kepada
masyarakat, siswa dan orang – orang yang membutuhukan.
Selain itu juga, buku ini bisa
digunakan secara luas oleh para siswa / siswi yang ada di manapun. Buku yang
berjudul ” Negara Ditinjau Dari Segi
Integritas Antara Pemerintah Dan Rakyat “ bertujuan mengajakmu mempelajari
lebih jauh tentang negara. Buku ini
disusun secara sederhana, tetapi tanpa meninggalkan kebenaran materi yang harus
kami capai. Dengan kesederhanaan inilah diharapkan dapat membangun dalam proses
pembelajaran.
Kami menyadari buku ini masih jauh
dari kesempurnaan, oleh karena itu usaha perbaikan dan penyempurnaan terus kami
lakukan. Untuk itu, kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan
penyempurnaan sangatlah penting bagi kami. Harapan kami makalah ini dapat
bermamfaatdan membantu dalam mempersiapkan siswa / siswi menjadi generasi yang
cerdas dan tangguh di masa depan.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat
bermamfaat bagimu. Selamat belajar, semoga berhasil.
Samarang
Awi, 12 Agustus 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................
2
DAFTAR
ISI.........................................................................................................
3
PETA
KONSEP.....................................................................................................
4
BAB
I PENDAHULUAN
·
Latar
belakang...........................................................................................
5
·
Rumusan
masalah......................................................................................
5
·
Tujuan
.......................................................................................................
6
BAB
II ISI
·
Definisi
negara............................................................................................
7
·
Pengertian negara menurut
para ahli........................................................... 7
·
Pengertian negara
ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan
negara.........................................................................................................
8
·
Unsur unsur
negara....................................................................................
9
·
Fungsi
negara..............................................................................................
9
·
Sifat sifat
negara........................................................................................10
·
Tujuan
negara............................................................................................
11
·
Asal mula
negara.......................................................................................
11
·
Bentuk
negara............................................................................................
12
BAB
III PENUTUP
·
Saran.........................................................................................................
13
KESIMPULAN....................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Makalah
ini berisi tentang pengertian negara dari dua segi yaitu dari segi integritas
pemerintah dan rakyat. Makna negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Di dalam makalah ini
kalian dapat mengenal negara lebih dalam lagi, karena kami menyajikan informasi
yang lebih dalam lagi tentang negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa
definisi negara?
2. Apa
pengertian negara menurut para ahli?
3. Apa
pengertian negara yang ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan
rakyat?
4. Sebutkan
unsur unsur negara?
5. Sebutkan
fungsi negara?
6. Sebutkan
sifat sifat negara?
7. Sebutkan
tujuan negara?
8. Sebutkan
asal mula terjadinya negara?
9. Sebutkan
bentuk negera?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahuai apa definisi negara.
2. Untuk
mengetahuai apa pengertian negara
menurut para ahli.
3. Untuk
mengetahuai apa pengertian negara yang
ditinjau dari sudut integritas antara pemerintah dan rakyat.
4. Untuk
mengetahuai unsur unsur negara.
5. Untuk
mengetahuai fungsi negara.
6. Untuk
mengetahuai sifat sifat negara.
7. Untuk
mengetahuai tujuan negara.
8. Untuk
mengetahuai asal mula terjadinya
negara.
9. Untuk
mengetahuai bentuk negera.
BAB II
ISI
A.
DEFINISI
NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
B.
PENGERTIAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
·
John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat
atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
C. PENGERTIAN NEGARA DITINJAU DARI SEGI
INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai
bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques
Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan
negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan
oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
D. UNSUR UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut
masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.
E. FUNGSI NEGARA
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah,
dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan
lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada
diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan
tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk
melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang
dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan
sejahtera.
F. SIFAT SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
G. TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
H. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu
wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu
daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan
diri
·
Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu
negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
·
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada
karena adanya kehendak Tuhan
·
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu
negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·
Teori Kekuasaan, yaitu negara
terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada
karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
I.
BENTUK
NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang
ada di dunia
·
Negara Kesatuan
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
BAB III
PENUTUP
A. SARAN
Menyadari bahwa kami masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah
di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tertuang dapat di
pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap
penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah
yang telah di jelaskan. Akan tetapi, kami harap saran dan kritik anda dapat
membangun kami dan tidak menjatuhkan kami.
KESIMPULAN
PEMBAHASAN
A.
KESIMPULAN
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka kami dapat
menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Negara Ditinjau Dari Segi Integriatas
Antara Pemerintah Dan Rakyat” kami menyimpulkan bahwa negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya yang disamakan artinya
dengan paham integralistik. Menurut paham ini, individu dianggap sebagai bagian
integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Indonesia tidak menganut paham intgralistik secara murni. Akan tetapi, paham
ini ditafsirkan sebagai paham negara kesatuan yang didasarkan pada kekeluargaan
dan gotong-royong.
DAFTAR
PUSTAKA
Subscribe to:
Posts (Atom)
islam masuk istana raja
MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...

-
MAKALAH SEJARAH INDONESIA ISLAM MASUK ISTANA RAJA DISUSUN OLEH N. Sinta Sintia Nurhasanah Mariana Siti Sopiah Dendi Nurmansyah ...
-
MAKALAH Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia PENYUSUN Neng Sinta Sintia Nurhasanah...
-
MAKALAH BOLA BASKET DISUSUN OLEH Neng Sinta Sintia Nurhasanah SMK PLUS AL – ISTIQOMAH Jln. Kamojang No. 31 Kp. Sa...